| Selasa, 18 Desember 2007 | WACANA |
TAJUK RENCANASeparo APBD Ditelan Parpol dan BirokratBirokrat dan partai politik dalam kalkulasi Wakil Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan telah menelan separo Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bahkan secara nasional, parpol dan DPRD menghabiskan sekitar Rp 1,7 Triliun dari APBD. Temuan tersebut sebenarnya bukan barang baru, tetapi penyajian angka-angka yang selalu bertambah menjadikan isu tersebut tetap aktual. Sudah lama APBD digerogoti oleh kedua lembaga besar tersebut. Dan, proses tersebut memang sangatlah mudah karena anggaran disusun, disetujui, dilaksanakan dan akhirnya ya dikorupsi sendiri. Sebuah mata rantai yang memang begitu prosesnya setiap tahun. Dalam proses penyusunan anggaran di Panitia Anggaran (Panggar) saja sudah biasa terjadi tawar menawar antara birokrat dengan legislator. Proyek-proyek yang akan dimunculkan dalam APBD sudah dikapling-kapling, dijatah dan didistribusi sesuai dengan kesepakatan awalnya. Siapa menitipkan apa, berapa persentase dari nilai proyek bahkan telah diterima di depan sebelum proses lelang berlangsung. Para calon pemenang sudah ditentukan, dan fee diterima di depan jauh sebelum proses lelang berlangsung. Ini pula yang berlangsung bertahun-tahun, tetapi begitu adanya tidak tersentuh oleh siapa pun kecuali jika pada akhirnya proyek tersebut bermasalah di kemudian hari. Apa yang disebut lelang hanyalah lelucon belaka, karena pemenang sebenarnya sudah dikantongi oleh penyelenggara. Maka menjadi tugas yang menang untuk memberi "uang lelah" karena telah "menemani" saat berlangsungnya lelang. Proses lelang sebenarnya hanyalah memenuhi formalitas dari bunyi peraturan perundangan, yang akhirnya sangat tergantung pada aktor-aktor yang memberlangsungkannya. Angka-angka direkayasa, sedemikian rupa agar tampak pantas sehingga layak untuk dimenangkan. Maka yang muncul sebenarnya adalah proses yang seolah-olah. Dalam bahasa lugasnya, seolah-olah telah berlangsung lelang sehingga kualitas lelang pun kurang bisa dipertanggungjawabkan. Maka, betapa parahnya keadaan karena di samping separo APBD sudah ditelan tetapi alokasi anggaran untuk sektor-sektor lainnya masih juga dikorupsi. Tidak terlalu mengejutkan seandainya ada perhitungan jujur yang mengatakan bahwa hanya 40-50 persen saja dari APBD yang benar-benar menyentuh langsung kebutuhan pembangunan masyarakat. Selalu ada celah untuk mengelabuhi apa yang tersurat dalam peraturan perundangan. Tidak terlalu sulit karena yang dibutuhkan sebenarnya adalah bentuk-bentuk kompromi, kesepahaman dan kesepakatan dalam bentuk tidak tertulis. Bahkan ada pimpinan proyek yang menerapkan aturan 40 persen dari nilai bruto proyek.Luar biasa ! Tidak ada lembaga pengawas yang bisa menjangkau proses tersebut. Memang ada Badan Pengawas Daerah (Bawasda) tetapi toh akhirnya yang berlangsung adalah bentuk-bentuk kompromi. Bahkan, ada persentase tertentu dari nilai proyek yang dirancang untuk mereka. Diawasi atau tidak, pada akhirnya proyek tetap saja berlangsung. Maka ikut mengambil kesempatan adalah wajah khas dari birokrat di negeri ini, dari pada menolak tetapi pada akhirnya tidak mendapatkan bagian apa-apa. Inilah yang disebut Ronggawarsita sebagai yen ora melu edan ora keduman. Kita tidak tahu persis kapan berakhirnya model-model seperti ini meski pun UU dan peraturan pengendalian setiap hari berganti. Masih adakah jalan lurus yang bisa ditempuh ? Kita berharap tumbuhnya kesadaran baru di kalangan birokrat untuk mencoba jalan lurus itu. Tetapi kita pesimistis untuk sekadar berharap bahwa jalan lurus itu akan ditempuh oleh para politisi yang datang dari kalangan partai. Seandainya kedua pihak ini menginginkan perubahan mendasar pada performa dan pelaksanaan APBD, maka sebenarnya masih ada harapan. Tetapi risikonya partai yang berada di lingkar kekuasaan akan terkena dampaknya karena kesulitan dalam penghimpunan dana. Pilihan-pilihan sulit itu menghadang, maka kita tidak terlalu banyak berharap ada perubahan signifikan dalam beberapa tahun mendatang. |