| Selasa, 18 Desember 2007 | SEMARANG |
Pemkot Izinkan SMPN 4 Gunakan Tanah Eks HGB
SALATIGA- Rencana memperluas SMP Negeri 4 menggunakan tanah eks hak guna bangunan (HGB) di Jalan Pattimura, akhirnya disetujui Pemkot Salatiga. Dengan demikian unifikasi atau penyatuan dua lokasi SMPN 4, di Jalan Veteran dapat bersatu dengan sekolah induk di Jalan Dr Sumardi. ''Syukur, akhirnya upaya memperluas sekolah agar kelas VII di Jalan Veteran bisa satu atap dengan sekolah induk di Jalan Dr Sumardi akhirnya terealisasi. Wali Kota telah mengizinkan kita menggunakan tanah eks HGB tepat di belakang sekolah yang berada di Jalan Pattimura,'' kata Kepala SMPN 4 Drs HM Munadzir MSi, Senin (17/12) pagi. Dijelaskannya, dasar memperluas sekolah itu sesuai dengan Surat Wali Kota Nomor 590/2074 tentang Izin penggunaan tanah yang dikuasai Pemkot. Dalam surat tersebut, pemkot mengizinkan penggunaan tanah eks HGB di Jalan Pattimura, untuk dibangun fasilitas sekolah yang menunjang kegiatan belajar-mengajar. Sebagaimana diketahui, selama ini SMPN 4 belajar di lokasi yang berbeda. Siswa kelas VII yang berjumlah tujuh kelas berada di Jalan Veteran. Dampak dari dua lokasi sekolah yang berbeda, mengakibatkan kegiatan belajar-mengajar dan pengawasan siswa tidak efektif. ''Setiap saat guru kerap mondar-mandir di dua lokasi yang berjarak sekitar 5 km, belum lagi terhalang saat musim hujan. Siswa juga kerap bolak-balik ke sekolah induk ketika praktik komputer dan lainnya. Dalam jangka panjang berdampak pada turunnya kualitas siswa,'' terang Munadzir. Ramah Tamah Atas diizinkannya pemekaran sekolah tersebut, SMPN 4 menggelar acara ramah tamah dan doa pada Selasa (18/12) pagi ini. Acara mengundang Wali Kota, Muspida, DPRD, dan tokoh masyarakat. Kepala Kantor Inkom Drs Petrus Resi MSi membenarkan pemkot telah mengeluarkan surat izin penggunaan tanah eks HGB, untuk perluasan SMPN 4 dengan dibangun fasilitas sekolah. Dengan demikian upaya penyatuan sekolah yang selama ini terpisah direalisasikan. Dijelaskan, sebenarnya sejak Sekda dijabat H Soedarmadji SH CN, HGB tanah tersebut sudah tidak bisa diperpanjang. Keputusan itu berdasarkan hasil tim inventarisasi yang terdiri dari Bawasda, Bagian Hukum, BPN, Camat, dan Lurah. Selanjutnya tanah menjadi milik pemkot dan dipergunakan untuk kepentingan pemerintahan. (H2-16) |