| Selasa, 18 Desember 2007 | SEMARANG |
Muspida dan Pimpinan SKPD Komitmen Berantas Korupsi
KENDAL- Para pejabat Muspida Kendal serta sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemkab, Senin (17/12) pagi membubuhkan tanda-tangannya dalam spanduk ''anti korupsi'' yang dipajang di Alun-alun Kendal. Kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan mereka terhadap pemberantasan kasus korupsi, sekaligus sebagai komitmen dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih. Spanduk dari kain berwarna putih untuk media pembubuhan tanda-tangan tersebut berukuran sekitar 1 X 5 meter. Di tengah spanduk tersebut bertuliskan huruf cetak ''Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di Kendal.'' Kegiatan diawali dengan apel pagi dengan inspektur Dandim 0715/Kendal Letkol Inf B Widyanto S. Hadir dalam acara yang dimulai sekitar pukul 07.00 tersebut antara lain, Kajari TR Silalahi SH, Kapolres AKBP Tjahyono Prawoto SH MM, dan Sekda Ir Kardani Iswantah. Dalam upacara yang sebagian diikuti PNS di lingkungan Pemkab itu, tidak diikuti anggota DPRD Kendal. ''Kami tidak mengetahui ada acara tersebut, sebab undangan kegiatan baru saya terima sekitar pukul 08.15. Saat itu, saya baru tiba di bandara Ahmad Yani Semarang. Sebelumnya, atau sejak Kamis (13/12) lalu saya menghadiri acara keluarga di Jakarta,'' ungkap Ketua DPRD Kendal Drs H Ahmat Suyuti, kemarin. Tanda-tangan Susulan Dia mengemukakan, ketidakhadirannya dalam acara tersebut, bukan berarti tidak ikut memberikan dukungan dalam pemberantasan kasus korupsi. ''Mungkin surat undangan hanya ditujukan kepada saya. Di sisi lain, surat itu saya terima terlambat. Tadi saya juga menanyakan hal itu kepada Wakil Ketua DPRD, Pak Hasannudin juga tidak mengetahui ada undangan tersebut.'' Hal tersebut, imbuh dia, lebih dikarenakan terjadi miskomunikasi. ''Sebagai bentuk komitmen DPRD Kendal dalam memberikan dukungan pemberantasan terhadap kasus korupsi, jika diperlukan pihaknya siap untuk membubuhkan tanda-tangan susulan pada spanduk dimaksud.'' Sementara itu, spanduk pernyataan dukungan pemberantasan kasus korupsi, hingga kemarin sore masih terpajang di alun-alun Kendal. Spandung ditopang dua bambu berketinggian sekitar 1,5 meter. Pembubuhan tanda-tanda pada spanduk, tidak terisi penuh atau lebih banyak ruang yang kosong. Sebagian peserta upacara lebih memilih untuk membubarkan diri menuju ke tempat kerja, dan tidak menyempatkan untuk membubuhkan tanda-tanganya. (G15-16) |