| Selasa, 18 Desember 2007 | SEMARANG |
Aparat Tak Jaring Seluruh Pelaku
SEMARANG- LBH Semarang bekerja sama dengan FH Undip dan Lembaga Patnership, kemarin mengadakan diskusi publik hasil eksaminasi kasus beasiswa fiktif Wali Kota Semarang 2003, di Gedung Notariat Universitas Diponegoro Pleburan. Diskusi publik itu mengundang unsur polisi, jaksa, hakim, parpol, DPRD dari berbagai fraksi, akademisi, dan mahasiswa. Berbicara di situ, adalah mantan hakim Sahlan Said yang kini jadi dosen UGM dan UII, Andri Gunawan, Sekjen masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPI) UI, serta L Teguh Leonard, dosen FH Undip. Majelis eksaminasi dalam kasus itu terdiri atas tiga orang, yakni Sahlan Said sendiri, Abhan Misbah (KP2KKN Jateng), dan Ali Musyahar, dosen Universitas Negeri Semarang. Diungkapkan Sahlan Said, dari eksaminasi yang dilakukan sebelumnya, terungkap bahwa dalam penanganan kasus beasiswa itu, tidak menjaring seluruh pelaku. Ketua DPC PDI-P Sriyono dan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip, yang semestinya dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya penyimpangan, sama sekali tidak disentuh penegak hukum. Dalam kasus itu penyidik Kejari telah menetapkan empat tersangka. Yaitu, mantan Kadinas Pendidikan Sujoko, mantan Wakadinas Pendidikan Heru Supriyono, Wakil Sekretaris DPC PDI-P Julius Basiwantoro dan Wakil Bendahara Untung S. Mengacu materi perkara, mulai dari dakwaan, tuntutan, putusan dalam diskusi terungkap bahwa penegak hukum sejak awal sudah ada iktikad untuk melindungi wali kota. Terjadi Manipulasi Hakim sendiri pada akhirnya hanya memutus berdasarkan "hidangan" yang disediakan jaksa penuntut umum, meski sebenarnya juga berwenang memerintahkan jaksa melakukan penyidikan terhadap pelaku yang belum terjaring, apabila fakta yang terungkap dalam persidangan cukup bukti. Dilepaskannya Sujoko dan Heru Supriyono dari tuntutan dengan pertimbangan keduanya hanya menjalankan perintah atasan (wali kota) oleh Pengadilan Negeri Semarang, menurut Sahlan, sesungguhnya pertimbangan itu sangat lemah. Putusan banding PT Jateng sendiri, juga terjadi manipulasi, sebab menganggap pengembalian uang sebesar Rp 974 juta oleh wali kota, dianggap sebagai pengembalian dari Julius dan Untung. Menanggapi pertanyaan peserta, Sahlan menyatakan, terjadinya ewuh-pekewuh terhadap pejabat politis, tak lepas dari faktor muspida. Sistem muspida itu, kata dia, dimana-mana memang menjadi salah satu penyebab bagi yudikatif menjadi tidak objektif dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat yang masih punya power. (H30-41) |