| Selasa, 18 Desember 2007 | SEMARANG |
Advokat Geger Lagi
SEMARANG- Lagi-lagi advokat Semarang geger. Kali ini, yang menjadi pemicunya adalah pembentukan cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Ceritanya, Peradi Pusat telah mengeluarkan mandat kepada lima orang dari lima organisasi profesi advokat melalui SK tertanggal 18 Oktober 2007, agar dilakukan pembentukan kepengurusan Peradi Cabang di Kota Semarang. Penerima mandat adalah Djunaedi SH, Ketua DPC Ikadin; Djamaludin Arif SH, Ketua DPC IPHI; M Ridwan, Ketua DPC HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia); Abhan Misbah, Ketua DPC SPI (Serikat Pengacara Indonesia); dan PI Sugiharto, Ketua DPC AAI (Asosiasi Advokat Indonesia). Rumor yang berkembang di kalangan advokat, ada pihak-pihak yang menginginkan bagi-bagi kue kekuasaan dalam kepengurusan Peradi Cabang. Di pihak lain, para advokat dari berbagai organisasi profesi, menghendaki adanya pemilihan umum. Sejumlah advokat saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (16/12), mengaku telah membuat seruan dan tengah mengumpulkan tanda tangan dukungan. Seruan itu disebarluaskan kepada para advokat dari berbagai organisasi profesi. Advokat M Abrori SH dari organisasi DPC IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) dan advokat Warisno SH dari DPC Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) mengungkapkan, seruan dengan dukungan tanda tangan itu akan diberikan kepada para pemegang mandat, guna mendesak agar pembentukan kepengusuran Peradi dilakukan melalui pemilihan seperti halnya musyawarah cabang (Muscab). Gunawan Budi Nuryanto SH, advokat senior asal DPC Ikadin menuturkan, sebelum penerima mandat menentukan pengurus dalam Peradi, mestinya tiap organisasi harus menentukan sikap terlebih dulu. Salah satu pemegang mandat, Abhan Misbah mengaku, dalam forum lima pemegang mandat memang ada tarik ulur. Ditunjuk Pusat Ada pihak yang menganggap lima orang penerima mandat itu merupakan orang yang ditunjuk pusat, dan sudah dapat dinilai sebagai perwakilan dari organisasinya untuk membentuk kepengurusan. "Meski dalam SK tidak disebut bahwa penerima mandat itu adalah dalam kapasitas ketua-ketua masing-masing organisasi profesi, namun tidak serta merta lantas dapat dianggap representatif bisa mewakili seluruh anggota. Hanya saja, wacana saya ini ditolak Djunaedi dan Djamaludin yang kayaknya menginginkan bagi-bagi kue. Sementara PI Sugiharto dan Ridwan masih belum menentukan sikap," ujar dia. Secara internal, sambung Abhan, dirinya telah menyosialisasikan ke anggota SPI, dan SPI berpendapat dalam pembentukan kepengurusan Peradi nanti, anggota menghendaki kalau dirinya hanya bertindak sebagai fasilitator saja. "Semua advokat di SPI menghendaki adanya pemilihan umum untuk pembentukan Peradi Cabang." Dia menyatakan, kalau dirinya sudah mengadakan musyawarah dengan advokat anggota AAI dan sudah diputuskan bahwa dirinya hanya fasilitator. Terpisah, Djamaludin mengaku bahwa isu bagi-bagi kue kekuasaan itu tidak benar. Ia menuding bahwa yang menyebar itu adalah pihak-pihak yang ingin merusak suasana. (H30-56) |