| Selasa, 18 Desember 2007 | SEMARANG |
Warga Tenggang Terima Tali AsihGAYAMSARI- Setelah melalui proses cukup panjang, Senin (17/12), proses pembebasan lahan proyek normalisasi Kali Tenggang menemukan titik terang. Kemarin, warga RW 09 Kelurahan Tambakrejo Gayamsari, yang rumah atau tanahnya terkena proyek tersebut, mendapatkan uang tali asih dari Tim Pembebasan Tanah (P2T) Pemkot Semarang. Pemberian tali asih itu, dikoordinasikan pihak Kecamatan Gayamsari, sementara warga penerima dikoordinasikan Ketua RW 09 Mustofa. Kepada Suara Merdeka, Mustofa menjelaskan, besarnya ganti rugi yang diterima warga bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 17 juta lebih. Dikatakannya, jumlah warga yang kemarin menerima tali asih mencapai 57 orang, semuanya warga RW 09. Dia mengakui, proses negosiasi memang berjalan cukup alot mengingat warga menginginkan ganti rugi yang memadai, sementara keuangan Pemkot sangat terbatas. Warga, kata dia, sepakat dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan Pemkot, yakni Rp 1 juta untuk tanah dengan luas 0-25 meter persegi, Rp 1,25 juta untuk 26-50 meter persegi, dan Rp 1,5 juta untuk yang terkena lebih dari 50 meter persegi. ''Untuk bangunan, yang mendapatkan ganti rugi dibagi menjadi tiga kelas. Yaitu banguan nonpermanen, semipermanen, dan permanen. Penentuan jumlah tali asih bagi bangunan tersebut berdasarkan hasil penilaian tim dari kecamatan,'' terang Mustofa. Mengingat perhitungan itu, lanjut dia, tak mengherankan jika tali asih yang diterima warga bervariasi. Sebab, ada warga yang tanah dan bangunannya terkepras cukup luas, dan ada pula yang hanya terkena sedikit. Susilo, warga RW 09 yang tanah dan bangunannya terkena proyek normalisasi Kali Tenggang misalnya, menerima uang ganti rugi sekitar Rp 12 juta, yang diambil oleh Ny Susilo di Gedung Madrasah Tambakrejo. (H9,H40-56) |