| Selasa, 18 Desember 2007 | SEMARANG |
SUDUT PANDANGJalur Khusus bagi Penyandang CacatSEMARANG- Bagi penyandang cacat mana pun di negeri ini, ketersediaan fasilitas yang layak selalu menjadi persoalan. Sayangnya, peraturan teknis di kota Semarang tentang kewajiban prasarana publik seperti pedestrian (jalur pejalan kaki), angkutan, pasar, sekolah, dan gedung pemerintahan, belum mencantumkan keharusan akses bagi warga yang memiliki kemampuan berbeda. Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jateng, Ir Soetomo MT IAI menyatakan, harus ada upaya mewujudkan tersedianya sarana yang dibutuhkan warga dengan kemampuan berbeda di kota ini. "Hampir semua sarana sosial dan umum, baik di perkantoran maupun jalan, seharusnya dibenahi untuk menyediakan fasilitas bagi penyandang cacat atau manula," kata dia di sesela pelantikan Pengurus IAI Jateng periode 2007-2011, di Asaya Home Center, Sabtu (15/12). Soetomo melihat ada sejumlah masalah mendesak harus dibenahi baik fisik maupun nonfisik. Untuk nonfisik, belum adanya peraturan mantap untuk aksesibilitas. Sedang masalah fisik, masih sulitnya akses warga yang memiliki kemampuan berbeda untuk masuk ke bangunan maupun sarana umum. "Demikian pula di bidang transportasi. Sebagian besar sarana transportasi belum ramah terhadap warga yang memiliki kemampuan berbeda," ungkap alumnus Arsitektur Unika Soegijapranata ini. Sebagai ketua terpilih periode 2007-2011, Soetomo memiliki beberapa program. Antara lain, menata ulang wajah tata kota Semarang dengan menggandeng Pemkot pada 2008. Apalagi terkait banyaknya bangunan baru yang tak sesuai kaidah. "Banyak bangunan yang garis sempadan dan building coverage-nya tak sesuai dengan peraturan," tuturnya. Ke depan, lanjut dia, seluruh bangunan yang dibangun di Kota Semarang harus melibatkan arsitek bersertifikat IAI. IAI juga akan meminta Pemkot membenahi guide lines Rencana Tata Ruang Kota (RTRK) jalan-jalan protokol, seperti Jl A Yani, Jl Pahlawan, dan Jl Pananaran. IAI, imbuh dia, juga menggandeng tiga perguruan tinggi di Semarang, yaitu Undip, Unika Soegijapranata, dan Untag dalam hal sertifikasi lulusan arsitektur. Proses uji sertifikasi akan diserahkan sepenuhnya pada perguruan tinggi. "Nantinya, seluruh lulusan arsitektur harus mengantongi Surat Keterangan Keahlian (SKA). Tanpa itu, mereka tak akan bisa menjalani profesi sebagai arsitek," tutur dia. (J8-56) |