| Senin, 17 Desember 2007 | NASIONAL |
Mengantre untuk BerhajiMENUNAIKAN ibadah haji adalah panggilan. Karena itulah meski sudah pernah berhaji, banyak orang yang ingin mengulang kembali datang ke Tanah Suci. Biasanya mereka beralasan untuk merasakan kembali kedekatan dengan Tuhan. Meski demikian banyak pula kaum muslim berharta yang tak bersegera menunaikan haji. Belum siap, alasan mereka. Ya, ibadah haji memang berbeda. Islam hanya mewajibkannya bagi muslim yang mampu. Mampu secara finansial, mampu secara fisik dan mental, serta mampu memahami tata cara melaksanakan haji dengan baik dan benar. Orang yang tidak mampu secara otomatis tidak diwajibkan untuk menunaikannya. Sungguh rasional jika Islam memberikan syarat mampu. Sebab, untuk menunaikan rukun Islam kelima ini sebagian umat muslim memang harus menempuh perjalanan jauh dengan bekal yang tidak sedikit. Tahun ini untuk menunaikan ibadah haji, seorang calon haji (calhaj) setidaknya harus memiliki dana Rp 25 juta-Rp 28 juta. Biaya Tinggi Di Indonesia besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) memang bervariasi berdasarkan zona. Untuk zona I yang meliputi Aceh, Medan, Batam, dan Padang besaran BPIH adalah 2.822,8 dolar AS dan Rp 400.100 (Rp 25.297.196). Untuk zona II yang meliputi Jakarta, Solo, Surabaya, dan Palembang BPIH-nya 2.925,9 dolar AS dan Rp 400.100 (Rp 26.206.538). Sementara untuk zona III yang meliputi Makassar, Banjarmasin, dan Balikpapan BPIH yang harus dibayarkan adalah 3.053,6 dolar AS dan Rp 400.100 (Rp 27.332.852). Dibanding tahun lalu, besaran BPIH ini mengalami kenaikan 69,1 dolar AS untuk zona I, 74,2 dolar AS untuk zona II, dan 84,3 dolar AS untuk zona III. Sebaliknya dalam komponen rupiah BPIH mengalami penurunan sebesar Rp 66.761,1 untuk semua zona. Departemen Agama sebagai penyelenggara haji menyatakan naiknya komponen dolar dalam BPIH dikarenakan harga tiket pesawat yang mengalami kenaikan. Seperti pada musim-musim haji sebelumnya, komponen penerbangan memang merupakan pemicu utama kenaikan komponen dolar BPIH. Meski demikian total BPIH tahun ini lebih murah sekitar Rp 500.000 dari tahun lalu karena menguatnya kurs rupiah terhadap dolar AS. Pada tahun-tahun sebelumnya melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turut memperbesar biaya naik haji. Sebelum krisis moneter beberapa tahun silam, besaran BPIH hanya sekitar Rp 10 juta. Setelah krisis, biaya untuk pergi ke Tanah Suci semakin membumbung tinggi, di atas Rp 20 juta untuk setiap jamaah. Kuota Minim Namun, meski harus merogoh kocek dalam jumlah tak sedikit toh animo kaum muslim untuk menunaikan ibadah haji tak pernah surut. Dari tahun ke tahun jumlah yang mendaftar haji selalu membeludak. Tahun ini setidaknya terdapat 80.329 calhaj Indonesia yang tidak bisa berangkat karena kuota yang disediakan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia telah penuh. Akibatnya mereka harus rela masuk dalam daftar tunggu (waiting list) untuk mendapat giliran di tahun berikutnya. Tahun lalu jumlah calhaj yang masuk daftar tunggu hanya sekitar 10.000 orang. Hampir semua provinsi menyisakan daftar tunggu. Di Kalimantan Selatan jumlah calhaj yang mendaftar untuk musim haji tahun ini mencapai 19.000 lebih. Jika dikurangi porsi haji yang hanya 3.790, maka diperkirakan daftar tunggu mencapai 15.000 orang. Bila pada tahun-tahun berikutnya pembagian porsi sama dengan 2007, maka diprediksi sampai 2012 seluruh daftar tunggu baru habis. Di Jawa Timur jumlah pendaftar calhaj tahun 2008 telah mencapai lebih dari dua kali lipat dari kuota yang tersedia, yakni 33.810 calhaj. Sementara di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah mencapai 3.962 pendaftar dari kuota yang disediakan sebanyak 3.059 calhaj. Hal serupa terjadi di Jawa Tengah. Tahun ini setidaknya terdapat 9.000 calhaj yang tertinggal dalam daftar tunggu lantaran tidak dapat diberangkatkan pada mu-sim haji tahun 2007. Data Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) juga menunjukkan untuk musim haji tahun 2008/2009 jumlah pendaftar haji di Jawa Tengah hingga November ini telah lebih dari 30.000 orang. Padahal kuota yang disediakan tidak bertambah, yaitu 29.363 calhaj. Meningkatnya taraf hidup masyarakat dan mudahnya proses pendaftaran haji disinyalir menjadi penyebab kian membeludaknya jumlah calhaj. Sejak 1991 pemerintah memang telah memberlakukan Sistem Tabungan Haji untuk pendaftaran haji. Dengan sistem ini calon haji dapat lebih dulu menabung di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-BPIH), yaitu Bank BNI '46, BRI, dan Bank Mandiri. Bila saldo tabungan calon haji sudah mencapai minimal Rp 20 juta, dia otomatis mendapatkan satu porsi yang waktu pemberangkatannya disesuaikan dengan nomor urut porsi. Para pemilik porsi yang belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah akan dipersilakan melunasi BPIH. Namun, jika ia telah naik haji, ia akan masuk dalam daftar tunggu tahun berjalan, kecuali bagi suami, anak kandung, dan orang tua kandung yang menjadi mahrom. Aneka Persoalan Besarnya animo masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima ini acap membuat kerepotan Departemen Agama sebagai penyelenggara haji. Dari tahun ke tahun berbagai persoalan selalu menyertai penyelenggaraan haji. Di tahap persiapan pemberangkatan, minimnya kuota membuat masyarakat harus antre saat hendak berhaji. Semakin besar jumlah pendaftar, semakin panjang pula daftar antrean. Padahal, penetapan kuota nyaris tak dapat ditawar karena konferensi tingkat tinggi Organisasi Konferensi Islam (OKI) telah menetapkan kuota haji tiap negara dihitung berdasarkan 1/1.000 jumlah penduduk muslim yang ada. Belum lagi berbagai persoalan yang timbul di Tanah Suci saat pelaksanaan haji. Masih lekat dalam ingatan, tahun lalu kita dipermalukan oleh persoalan sejumlah jamaah haji yang kelaparan selama di Arafah dan Mina karena ketidakbecusan pengelolaan katering. Belum lagi soal pemondokan yang jaraknya jauh dari Masjidil Haram. Tak mengherankan jika sorotan tajam selalu tertuju pada Depag. Depag sendiri mengklaim telah melakukan berbagai perbaikan pelayanan haji. Pada sebuah kesempatan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengatakan, selama tiga kali musim haji sejak 2005, Depag telah melakukan berbagai perbaikan dalam pelayanan haji, antara lain penertiban aparatur haji, penyempurnaan pendaftaran, penataan organisasi PPIH di Arab Saudi, efisiensi dan transparansi pengelolaan biaya ibadah haji, serta menghilangkan biaya khadamat. Dalam hal penataan haji, Depag melakukan pemberian katering kepada jamaah selama di Madinah, menghilangkan fasilitas haji bagi mereka yang tidak berhak, penyediaan dana APBN untuk pembiayaan komponen indirect cost, penyempurnaan pengelolaan bagasi jamaah, perubahan sistem penyewaan pemondokan menjadi proporsional, dan penyatuan asosiasi penyelenggaraan ibadah haji khusus. Bagaimana dengan pelaksanaannya? Tentu kita harus menunggu untuk menilainya. Yang jelas tahun ini banyak pemondokan jamaah haji yang jaraknya lebih jauh dari Masjidil Haram dibanding tahun-tahun sebelumnya. (Maratun Nashihah-62) |