| Selasa, 11 Desember 2007 | MURIA |
Truk Angkut Kayu Ilegal Diamankan
BLORA- Sebuah truk yang membawa lima batang kayu jati yang diduga ilegal diamankan petugas BKPH Trembes, KPH Randublatung, Blora, kemarin. Kayu illegal dengan volume 1,6 meter kubik itu diperkirakan berasal dari kawasan hutan negara di Petak 19 RPH Balong. Tertangkapnya truk tersebut bermula dari kecurigaan petugas yang melihat truk melintas sekitar pukul satu dinihari. Sekilas, truk K-1535-HF itu bermuatan karung beras. Namun saat didekati, sopir yang membawa kendaraan tersebut lari. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati kayu jati lima batang dengan ukuran rata-rata panjang dua meter dan berdiameter 30-50 cm di atas bak truk. Administratur Perhutani KPH Randublatung, Ir Hari Priyanto MSc, menyatakan, dari hasil pengecekan, kayu tersebut diduga berasal dari petak 19 RPH Balong BKPH Trembes yang belum lama ini diterjang angin puting beliung. Menurutnya, keberhasilan jajarannya dalam menggagalkan upaya pencurian kayu jati berkat kerja sama yang baik antara petugas di lapangan dan petugas posko terdekat. "Sehingga dalam penanganannya kasus tersebut dengan cepat bisa teratasi dengan baik," ujarnya. Lokasi tertangkapnya truk tersebut berada di luar kawasan hutan atau tepatnya di Dukuh Balong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran. Wapabin KPH Randublatung, Sudarto, menyatakan, setelah diamankan oleh jajaran Polter BKPH Trembes, untuk proses hukum selanjutnya, truk tersebut diamankan di Kantor Pabin KPH Randublatung. "Adapun kayu yang dijadikan barang bukti, kami titipkan di TPK Randublatung," ujarnya didampingi staf humas KPH Randublatung, Andan Subiyantoro.(H18-76) |