logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 11 Desember 2007 KEDU & DIY
Line

Jual Miras, Suratman Dihukum 1,5 Bulan

BANTUL - Tampaknya upaya Pemkab Bantul dalam membersihkan peredaran minuman keras (miras) tidak main-main. Terbukti, Suratman, Kaur Pembangunan Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul (Senin, 10/12) terpaksa harus mendekam dalam penjara setelah divonis hakim Pengadilan Negeri selama 1,5 bulan penjara.

Putusan yang dibacakan majelis hakim Abu Ahmad SH tersebut menyatakan tersangka Suratman dianggap bersalah dan terbukti melanggar Perda No 6 Tahun 2007 tentang pelarangan dan pengaturan pengedaran minuman keras di Kabupaten Bantul dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan kurungan dan denda maksimal Rp 50 juta.

"Hal yang memberatkan tersangka adalah menjual minuman keras tanpa memiliki izin sedangkan hal yang meringankan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi" ujarnya saat sidang berlangsung.

Adapun tersangka seusai sidang mengatakan, dirinya tidak menerima keputusan hakim yang langsung memvonis kurungan selama 1,5 bulan. "Saya kan baru pertama kali tertangkap kok hakim langsung memvonis kurungan, seharusnya saya didenda bukan dikurung,'' kata Suratman kecewa dengan putusan tersebut. Selain Suratman, dalam persidangan juga dihadirkan empat tersangka lain yang turut terbukti melanggar Perda. Terhadap keempat tersangka tersebut, PN Bantul memvonis berbeda-beda.

Diberi Kesempatan

Seperti Sumartinah, misalnya, oleh hakim divonis kurungan selama satu bulan 12 hari, sedangkan Wardoyo dan Eko divonis denda Rp 3 juta. Adapun Bambang Legowo divonis denda Rp 5 juta.

"Bagi terdakwa yang divonis denda uang, mereka diberi kesempatan untuk membayar denda hingga satu minggu ke depan, jika tidak maka mereka akan dimasukkan dalam penjara,'' tegas Widagdo Petrus Mulyono, Kasi Pidum Kejari.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Bantul Kandiawan NA menyatakan puas dengan putusan hakim yang memimpin sidang tipring miras. "Hakim telah memutus perkara seperti keinginan kita. Putusan 1,5 bulan kepada perangkat desa juga memuaskan kita karena sebagai aparat pemerintah harus memberi contoh yang baik bukannya malah menjual miras,'' jelasnya.

Ditambahkan dia, putusan hakim kepada oknum aparat pemerintah desa dengan kurungan 1,5 bulan merupakan shock therapy bagi aparat pemerintah lain agar tidak berbuat yang sama. "Kita berharap masyarakat ataupun perangkat desa jera dan tidak menjual minuman yang dilarang oleh Pemkab Bantul. Kami tidak akan berhenti merazia miras," tegasnya. (sgt-70)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA