logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 08 Desember 2007 WACANA
Line

Surat Pembaca

Dikecewakan Adira

Kejadian berawal ketika Oom saya menerima surat peringatan terakhir dari Adira Semarang 9 November 2007 yang sampai di alamat 14 November. Surat itu menyebutkan dia sebagai konsumen mengabaikan kewajiban membayar angsuran bulan Oktober dan motor akan ditarik bila dalam waktu 7 hari kewajibannya tidak dipenuhi.

Saya kaget padahal sebagai pemilik motor (saya membeli motor di Semarang atas nama Oom Djoko Budiyono) telah membayar pada 22 November 2007 melalui Adira cabang Purwodadi. Hari itu juga saya hubungi Adira Purwodadi dana CS-nya mengatakan saya harus bicara dengan Adira Semarang. Hanya saja Semarang malah minta saya hubungi Purwodadi lagi.

Lha kok mereka malah saling melepas tangan. Akhirnya 15 November saya datang ke Adira Purwodadi dengan menunjukkan kuitansi pembayaran. CS-nya mengatakan pembayaran saya belum disetor ke Adira Semarang dan setelah saat saya komplain, uang baru ditransfer. Saya kecewa, dari 22 Oktober s.d 15 November kan hampir se-bulan.

Tapi jawabannya sangat gampang, uang belum disetorkan. Sebagai konsumen, saya tahu bila sudah mendapat kuitansi dan ada cap berarti sah apalagi membayarnya di Adira. Sebelumnya saya selalu bayar lewat kantor Pos dan selalu OK. Persoalan ini memang telah selesai, karena saya terbukti telah membayar.

Padahal bila Adira teliti maka tidak perlu menerbitkan surat peringatan. Wah segampang itu mereka bertindak hingga membuat sport jantung, keluarga saling berselisih pendapat. Namun demikian, tidak ada permintaan maaf dari Adira kepada saya yang dirugikan waktu dan tenaga untuk mengurusi hal yang tidak saya lakukan.

Dwi Ana Andriyani

Klambu 15 RT 1/RW 4, Grobogan.

Aktivasi Kartu Halo

Di perusahaan tempat saya bekerja, tanggal 12 November 2007 didatangi beberapa sales menawarkan kartu Halo dan saya mendaftar sebagai calon pengguna kartu Halo Hybrid sehingga mendapatkan suvenir kaos. Perjanjiannya, aktivasi kartu dilakukan tanggal 19 November 2007, tapi kenyataannya sampai 20 November 2007 kartu belum dapat digunakan.

Secara tidak sengaja saya mencoba menghubungi nomor yang telah saya pilih, ternyata nomor kartu tersebut telah dipakai orang lain (nomor sudah dipakai kok dijual lagi). Kemudian saya hubungi salesnya dan 21 November 2007 datang sales memberi beberapa nomor sebagai pengganti. Saya kecewa dan ingin membatalkan jadi calon pengguna kartu tersebut.

Tapi sales malah meminta saya mengganti suvenir kaos yang telah saya terima seharga Rp 25 ribu. Akhirnya saya memilih nomor pengganti yang ditawarkan. Pada 23 November 2007 pukul 13.00 saya mengaktifkan kartu dan berhasil tetapi 10 menit kemudian tidak dapat dipakai lagi sampai 25 November 2007 pukul 21.30. Bagaimana nih Telkomsel, katanya pengaktivan kartu 1X24 jam, mana buktinya.

Fajar Kisbandono.

Jl Puspowarno X/6, Semarang

***

Tewas Ditabrak Lari

Naas menimpa saudaraku yang tewas mengenaskan akibat korban tabrak lari pada tanggal 17 November 2007 pukul 04.00 WIB di jalan raya Ngrempoh dekat tower saat mengantarkan dagangan Ibunya ke pasar Kranggan Temanggung. Ibunya yang sebelumnya naik ojek telah lama menunggu si anak tapi tak tahunya anak ke 2 dari 4 bersaudara yang jadi tumpuan keluarga tersebut tewas akibat rabrak lari.

Nama korban, Mulyono (21) alamat Kp Delok Lor Desa Bengkal Kecamatan Kranggan Temanggung. Dia naik motor Supra Fit hitam AA 2187 WU yang ditabrak dari belakang oleh sebuah kendaraan hingga terseret 15 meter dan meninggal seketika.

Menurut tukang ojek kemungkinan penabraknya bus kecil (engkel) yang bempernya rendah dan jalannya kencang. Sebab biasanya sepagi itu yang sering lewat hanya bus engkel dan truk pasir. Untuk truk pasir mungkin tidak, sebab jalannya lambat akibat muatannya. Keluarga korban menerima kejadian ini tapi hanya minta penabrak datang untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Utaryo

Kebonpolo RT 3/RW 10 Wates, Magelang.

***

Kesandung Narkoba

Menyimak aktor Roy Marten dan Fariz RM yang kesandhung narkoba lagi, rasanya kini perlu sosialisasi lebih gencar pada masyarakat. Tak terkecuali artis pendatang baru yang berusia muda, duit berlimpah, lingkungan ekslusif, home schooling, tinggal di apartemen yang tentu sangat rawan pergaulan bebas.

Depkes mencatat ada 20 kelompok besar organ tubuh yang bisa rusak akibat napza. Misal otak, gigi, mulut, jantung, ginjal, sumsum tulang, janin, mata, tenggorokan, paru-paru, payudara, pembuluh darah, hati, saluran pencernaan dan organ reproduksi dan lainnya. Otak rusak berupa pendarahan (ekses kokain dan LSD), gangguan jiwa (ekses sabu, LSD, alkohol, thiner, morfin, ganja, kokain, heroin, putaw dan lainnya.

Gigi rusak keropos (ekses thiner), kanker mulut (ekses ganja). Jantung rusak berupa gangguan jantung (ekses amfetamin, sabu, ekstasi, kokain, morfin, heroin, putaw, kokain dan alkohol), hipertensi (ekses morfim, ekstasi, LSD, thiner, heroin, putaw, kokain, amfetamin, sabu). Ginjal rusak berupa gagal ginjal (ekses amfetamin, sabu, ekstasi, kokain, morfin, alkhohol, thiner, ganja, LSD, heroin, putaw).

Thiner juga berpotensi merusak janin, kebutaan, pendarahan usus dan impotensi. Morfin memperlambat tumbuh janin, paru bengkak dan impotensi. Heroin/putaw merusak tumbuh janin dan impotensi. Alkohol menciptakan gangguan mental, kanker payudara dan gangguan hati. Abortus juga bisa karena kokain, sabu, ekstasi dan amfetamin. Pecahnya pembuluh darah juga bisa karena sabu, ekstasi dan amfetamin.

Menurut kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) I Made Mangku Pastika, pengguna narkoba di negeri ini mencapai 3,2 juta atau 1,5% jumlah penduduk dan 800.000 di antaranya pakai jarum suntik. Dari sejumlah itu 60% positif HIV/AIDS, 15.000 orang mati/tahun karena overdosis dan inveksi. Napi LP saat ini 23% akibat melanggar UU Narkotika dan Psikotropika.

Di Jateng, kasus narkoba 2004 sebanyak 490 orang dan 2005 sebesar 500 kasus. Diprediksi sampai akhir 2007 mungkin akan naik. Sementara Semarang sebagai ibukota Prov Jateng menempati ranking teratas kasus narkoba.

Usul, harusnya tindakan proaktif aparat kepolisian dalam penindakan narkoba juga diimbangi dengan sosialisasi kampanye terus menerus tentang pengaruh jahat narkoba, dalam rangka menyelamatkan generasi muda karena sebagian besar pengguna usia produktif (17-35 tahun).

Noor Rofiq

Jl. Wamena V/228-229, Ungaran.

***

Untuk Kajati Jateng

Kendati dua terdakwa kasus korupsi APBD 2003 Kabupaten Kendal senilai Rp 6,7 miliar yakni Sutrimo yang menerima dana haram Rp 669.991.000 dihukum 5 tahun dan Abdul Wachid Hasyim yang mendapat Rp. 173.814.000 menerima hukuman 4 tahun, bukan berarti kasus tersebut otomatis "tutup buku". Sebab hingga kini masih menyisakan persoalan.

Proses hukum terhadap dua tersangka anggota DPRD Kendal yang lain yaitu Daniel Toto Indiono dan Agus Samiaji yang kini menjadi anggota DPRD Jateng, tak jelas juntrungnya atau kasusnya menjadi dark number. Mengacu surat Kapolda Jateng No Pol R/2909/X/2006 tanggal 9 Oktober 2006 kepada ketua KPK tentang berkas perkara tersebut, sudah dinyatakan P21 alias lengkap.

Tapi setelah setahun lebih, status perkara tersebut tetap tidak jelas. Terkait dengan masalah ini saya sebagai warga Kendal mohon penjelasan Kajati Jateng. Bukankah satu tahun merupakan waktu yang cukup untuk membuat berkas perkara menjadi P21.

Mengapa gelar perkara atas dua tersangka tersebut tak kunjung dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jateng. Janganlah rakyat dibuat curiga dan bertanya-tanya ada apa dengan penyelesaian kasus hukum dugaan korupsi APBD 2003 Kendal tersebut.

S Joko Wiyono

Sudagaran RT 5/RW I, Sukorejo

***

Kesigapan PLN

Saya mahasiswa Matematika Unnes saat mengerjakan tugas terpaksa sering mengungsi ke tempat saudara di daerah Banyumanik. Hal ini akibat sering padamnya aliran listrik di daerah Sekaran Gunungpati hingga semua fasilitas seperti pompa air, komputer dan lainnya mati total. Hal ini terjadi lagi 11 November 2007 akibat tumbangnya pohon dan robohnya tiang listrik yang diterjang hujan disertai angin ribut.

Hampir dua hari listrik padam bahkan tersebar rumor bahwa akan padam selama tiga hari. Hal ini membuat saya resah. Beruntung, dengan kesigapan para petugas PLN listrik bisa segera kembali nyala. Terima kasih untuk para petugas PLN. Semangat dan pengabdianmu pada masyarakat akan diimbangi dengan ketaatan membayar rekening secara tertib.

Muhammad Thoha (085229772452)

Gg Jeruk RT 1/RW 2 Sekaran, Semarang

***

Status Mengambang

akibat Birokrasi Berbelit

Saya PNS golongan II di Pemprov Jatim karena alasan keluarga, tanggal 18 Desember 1997 mengajukan mutasi ke Pemkab Ngawi dan dikabulkan dengan Keputusan Gubernur Jatim No 824.2/710/042/1998 tanggal 6 Mei 1998. Namun setelah menghadap ke Bagian Kepegawaian Pemkab Ngawi, saya ditolak karena tak ada surat pengantar menghadap.

Kemudian saya kembali ke Biro Perekonomian Pemprov Jatim, menghadap Kasubag TU. Tapi beliau tak berkenan memberikan surat hadap dengan alasan ketika pengajuan mutasi, Kasubag TU masih dijabat pejabat lama. Selama tahun 1999 s.d 2005 saya terus berpaya mengurus tetapi sampai sekarang tak ada kejelasannya.

Awal Januari 2006 saya menanyakan lagi ke Biro Kepegawaian dan oleh Bagian Mutasi saya disarankan minta surat kesediaan menerima dari Pemkab Ngawi tetapi Pemkab Ngawi tetap menolak. Pernah saya menanyakan ke BKN Sidoarjo tentang status kepegawaian saya yang dijawab berstatus "mengambang".

Jawaban ini persis dengan yang disampaikan Biro Kepegawaian yaitu status "digantung". Nasib orang kok dibuat mainan. Perjuangan tak berhenti sampai disitu, saya coba mengadukan nasib ke beberapa LBH namun semuanya angkat tangan.

Setelah dipingpong ke sana ke mari selama beberapa tahun, kini kondisi kehidupan keluarga benar-benar telah hancur. Saya prihatin sekaligus heran dengan urusan birokrasi. Mohon perhatian pejabat terkait atas kinerja stafnya.

Agus Setyanto SH (085257054781)

Jl Zebra Tengah II/3, Semarang

***

Tak Nyalakan Lampu,

Langgar Pasal Berapa?

Tanggal 19 November 2007 pukul 07.30 di Kalibanteng Semarang seperti biasanya ada operasi BTL dan saya dihentikan polisi karena dianggap melanggar aturan yaitu hanya menyalakan lampu senja (biasanya tidak apa-apa), yang seharusnya menghidupkan lampu biasa. Polisi meminta saya menulis surat pernyataan tanpa memberi kopiannya.

Ketika saya tanyakan melanggar pasal berapa, beliau tidak memberi jawaban. Saya hanya bisa menurut karena memang tidak tahu dan kembali menuju kantor. Saya coba mengubungi Kasatlantas Bapak Agus Suryo tentang aturan tersebut, beliau menjawab itu merupakan program Safety Riding untuk keselamatan pengendara, tanpa menjelaskan aturan yang saya Ianggar.

Saya meminta pendapat pihak yang berkompeten, apakah ada UU yang mengatur segala hal terkait Safety Riding antara lain spion dua dan light on. Selama ini memang saya dengar program tersebut tapi belum mengetahui sanksi hukumnya bila melanggar, misal SIM akan dicabut. Kalau belum ada UU-nya bisakah program yang berupa anjuran tersebut mempunyai sanksi hukum bagi pelanggarnya.

Bagaimana nanti bila sudah diterapkan lajur kiri bagi motor, padahal semua tahu bagaimana cara mengemudi angkutan kota baik bus maupun mobil niaga yang juga berada di lajur kiri. Sebaiknya aturan bagi motor juga mengkaji pada sistem angkutan lain baik pribadi maupun angkutan umum.

Andy Aryawan ST (024 70115159)

Jl Mandasia III/370 Krapyak, Semarang

***

Kerukunan Beragama

Membangun kerukunan antarumat beragama sering didengungkan para pemimpinnya. Dalam pergaulan tingkat elite antarpemimpin agama memang tampak rukun dan saling pengertian. Namun, benarkah pada tingkat akar rumput benar-benar tumbuh kesadaran kolektivitas akan pentingnya hidup berdampingan dalam "perbedaan"?. Ternyata tidak selalu demikian. Masih sering terjadi friksi (perpecahan).

Baik antarsesama pemeluk agama maupun dengan pemeluk agama lain. Konflik itu di beberapa daerah bahkan menimbulkan korban jiwa. Menurut saya, agama tidak pernah bersalah sebab sekadar piranti lunak untuk memberi pilihan hidup bagi pemeluknya. Artinya, apa pun agama yang dipeluk, seharusnya mampu mendorong individu berprilaku terpuji.

Jika beragama tetapi perilakunya justru tambah buruk maka jangan agamanya yang disalahkan, melainkan orangnya yang tidak tahu tujuan beragama. Semua harus menyadari, kebenaran agama bersifat transendental hanyalah bersifat subyektif. Karena itu agama bukan ajang adu tinggi bendera kebenaran.

Ketika masing-masing berusaha menaikkan bendera kebenaran sambil menenggelamkan bendera yang lain, niscaya akan muncul konflik, saling menghina, menyerang dan menjatuhkan. Agama sebagai agemaning aji sungguh mulia. Tetapi, jika tumbuh membesar sebagai milik kolektif, maka di sana akan terjadi kerumunan massa yang sering kehilangan jati dirinya.

Mereka menjadi kurang kritis dan cenderung menang-menangan dan mudah digerakkan untuk berbagai tujuan. Jadi kerukunan antarumat akan terjalin ketika para pemimpin agama sampai tingkat terbawah, mampu mengendalikan umatnya. Musuh umat sebenarnya, ada dalam pikiran kita sendiri yakni seperangkat nafsu nekrofilik (semangat memusnahkan yang lain).

Jika mampu mengendalikan sifat nekrofilik, otomatis terbit sinar hati berupa ruh kasih sayang yang ujudnya bersifat biofilik, yakni ingin memelihara kehidupan dengan prinsip gotong royong yang dilambari keikhlasan. Adakah agama yang bertentangan dengan prinsip ini? Jika tidak ada, mari semua umat bersatu untuk mewujudkan hidup damai sejahtera bersama.

Suprayitno

Jl.Tlogomukti Timur I/878, Semarang.

***

Lawan Kesewenangan

Menanggapi tulisan Sdr S Joko Wiyono di Sukorejo tentang ajakan menjadi "wartawan siluman" di rubrik ini perlu saya garis bawahi. Bahwa seharusnya kita berani menyampaikan kebenaran tanpa takut intimidasi dari pihak tertentu yang merasa "tertohok" tulisan kita. Masyarakat harus menjadi pengontrol sepak terjang pemerintah.

Bagaimana pun semua tidak ingin kembali ke zaman ketertindasan di mana rakyat hanya menjadi obyek eksploitasi demi kepentingan sekelompok orang tak bermoral. Sudah menjadi rumus alam, penguasa di mana pun akan mendominasi tata kehidupan masyarakatnya. Kalau hal itu berhubungan dengan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat, jelas pemerintah bertindak adil.

Memang itu yang seharusnya dilakukan pemerintah. Sebaliknya jika terjadi tindak kesewenangan, korupsi dan manupulasi, sudah saatnya semua berani menghentikan tanpa berbenturan dengan kewenangan institusi terkait. Sebagai "wartawan siluman" tentunya tetap beretika, berdasar kebenaran informasi (faktual), melakukan check dan recheck dan tidak memfitnah.

Mari lawan kesewenangan dengan tulisan. Tentang apa saja yang berbau ketidakadilan, kesewenangan, dugaan korupsi, pelayanan publik yang mengecewakan serta praktik gratifikasi (suap) yang merajalela. Siapa lagi kalau bukan rakyat yang melakukan kontrol jika lembaga penegak keadilan telah dianggap sudah melukai hati rakyat.

Tinggalkan angan-angan dan lakukan apa yang bermanfaat sekarang juga. Buktikan ketajaman tulisan bisa merubah dunia. Saya ucapkan terima kasih kepada Komite Penegak Kebenaran (KPK) Kendal yang mengundang kawan-kawan dari Forum Penulis Surat Pembaca (FPSP) pada acara Temu Kangen beberapa waktu lalu.

Sobirin

Tosari RT 3/RW 1 Brangsong, Kendal.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA