logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 08 Desember 2007 NASIONAL
Line

Kisah Pahit Buruh Migran (2-Habis)

Mungkin TKI Perlu Dibekali Silat

SECARA umum, masalah pahit yang dihadapi para pekerja migran terletak pada pengabaian hak azasi mereka di semua level, sejak perekrutan, pemberangkatan, sampai pemulangan.

Pada proses perekrutan, banyak pelaku terlibat. Pemegang peran utama adalah PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia). Kendati PJTKI punya izin resmi, tak berarti semua pekerja yang dikirim memiliki dokumen resmi yang diperlukan guna berimigrasi.

Untuk merekrut calon tenaga kerja Indonesia (CTKI), biasanya PJTKI mempekerjakan agen atau membayar agen lepas tanpa ikatan bagi tiap orang yang berhasil direkrut. Bahkan CKTI ini harus membayar ke para agen. Jaringan agen biasanya sampai ke desa-desa.

Menurut pengamatan Rahayu SH MHum, dosen Bagian Hukum Internasional FH Undip, pada tahap perekrutan tersebut, agen seringkali tak menjelaskan jenis pekerjaan, serta tidak menginformasikan hak-hak CTKI. Tak jarang mereka malah menjanjikan pekerjaan kenyataannya jauh dari apa yang dikerjakan para pekerja.

Rahayu membeberkan, sebelum pemberangkatan, CTKI sudah rentan dengan eksploitasi, seperti penggelembungan harga jasa, penjeratan utang, pemalsuan dokumen, kondisi tempat tinggal yang buruk, pelecehan dan kekerasan seks, penganiayaan atau kekerasan fisik, serta buruknya sarana transportasi.

Pelanggaran

Teguh Wardoyo, Direktur Perlindungan WNI Departemen Luar Negeri mengungkapkan, setibanya di negara tujuan, pelanggaran terus mengancam buruh migran.

"Mungkin TKI kita ini perlu dibekali silat biar bisa membela diri. Di Filipina, buruh yang diberangkatkan ke luar negeri, sudah dibekali untuk bersikap melawan terhadap majikannya jika kurang ajar. Pekerja kita seharusnya dibekali itu."

Dia mengakui bahwa PJTKI memang kerap kurang ajar. Buruh yang dikirim ke luar negeri, tak semua dilengkapi izin formal. Yang ilegal, kata dia, sama banyaknya. "Dalam hal dokumen misalnya, umur itu dipalsukan. Anak usia 12 tahun dipalsu menjadi 18 tahun.

Purwaningsih dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng menyatakan, Gubernur Jawa Tengah sesungguhnya sudah memikirkan cara untuk melindungi warganya. Salah satu cara adalah dengan menerapkan sistem satu pintu. "Supaya proses perekrutan ini dilakukan di Jawa Tengah, tidak di Jakarta." (Yunantyo Adi-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA