| Sabtu, 08 Desember 2007 | NASIONAL |
Pengadaan Mesin BLK Cilacap Diduga MenyimpangSEMARANG- Pengadaan mesin otomotif untuk praktik di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Cilacap diduga menyimpang. Komisi E DPRD Jateng menemukan enam mesin yang pembeliannya dengan dana APBD Jateng masing-masing seharga Rp 300 juta itu ternyata mesin bekas. Seharusnya, pengadaan mesin baru. Menurut anggota Komisi E DPRD Jateng Mahmud Mahfudz, mesin-mesin itu tidak ada mereknya. ''Dari enam mesin itu, lima mesin di antaranya berbahan bakar bensin, satu mesin solar. Setelah kami cek ternyata semuanya tidak ada merek. Ini kan aneh. Padahal dalam alokasi anggarannya dituliskan pengadaan mesin baru, tapi ternyata bekas. Disnakertrans Jateng harus mempertanggungjawabkan masalah ini,'' kata dia usai melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Cilacap, kemarin. Tidak hanya pengadaan mesin, pembangunan gedung asrama BLKI kondisinya juga rusak parah. Kerusakan terlihat dari pondasi bangunan yang ambles serta banyak lampu yang mati. Padahal usia bangunan itu masih baru,'' katanya. Anggota Komisi E lainnya, Aisyah Dahlan, menyayangkan kondisi BLK Cilacap baik bangunan maupun pengadaan alat mesin. Soal pembelian mesin otomotif, secara penuh didukung oleh Komisi E. Hal itu sebagai tindak lanjut dari kunjungan kerja Dewan ke Cilacap beberapa waktu lalu. Saat itu pihak BLK meminta ada dukungan soal pengadaan alat mesin baru. Selain bekas, kata Aisyah, mesin itu ternyata menggunakan sistem karburator, bukan sistem injeksi seperti yang dipakai pabrik otomotif. ''Kalau dihitung nominal anggarannya, sangat memenuhi untuk membeli mesin bersistem injeksi,'' ungkapnya. Ia menambahkan dalam anggaran APBD Jateng 2008 ada alokasi Rp 2,5 miliar yang akan digunakan untuk 74 lembaga pelatihan kerja. Menurut Aisyah, lebih baik jika anggaran tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan peralatan di BLK. Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Eddi Djoko Pramono saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui masalah tersebut, karena beberapa hari ini berada di Jakarta. Dirinya akan mengecek kebenaran dari temuan anggota Dewan itu. (H37,H7-60) |