logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 08 Desember 2007 NASIONAL
Line

Cekal Tommy Diperpanjang

JAKARTA- Pemerintah memperpanjang status cegah dan tangkal (cekal) terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sejak November lalu. Perpanjangan status tersebut diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC).

''Ya diperpanjang untuk setahun. Kali ini, kami yang minta. Sudah sekitar November,'' kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus (Jampidsus) M Salim, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bundar Kejagung, kemarin.

Mengenai kelanjutan pemeriksaan terhadap putra bungsu mantan Presiden Soeharto tersebut, Salim mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan tim yang diterjunkan ke berbagai daerah di Indonesia. ''Teman-teman sekarang baru di daerah. Kita masih menunggu dulu, nanti kita panggil. Setelah itu kita tentukan sikap,'' tambahnya.

Pihaknya telah memberangkatkan jaksa penyidik ke sejumlah daerah sejak 6 Desember lalu yaitu Sumatera Utara, Lampung, Maluku, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat. Menurutnya, tim penyidik tersebut dapat menyelesaikan tugas 10 Desember depan. Namun, tidak menutup kemungkinan, waktu tersebut diperpanjang menyesuaikan kondisi dilapangan.

Harga Ditetapkan

Kasus BPPC bermula pada 11 April 1992, ketika Presiden Soeharto menerbitkan Keppres Nomor 20/1992 tentang Tata Niaga Cengkih. Keppres itu mengatur petani harus menjual cengkihnya ke Koperasi Unit Desa (KUD). Selanjutnya KUD menjualnya ke BPPC sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Seluruh hasil produksi cengkih oleh petani harus dibeli oleh BPPC dengan harga yang telah ditentukan. Sedangkan pabrik rokok harus membeli cengkih dari BPPC dengan harga yang telah ditentukan juga.

BPPC sendiri di dalamnya terdiri atas berbagai unsur, yakni Inkud (unsur koperasi), PT Kerta Niaga (unsur BUMN) dan PT Kembang Cengkih Nasional (unsur swasta) yang merupakan perusahaan milik Tommy.

Tommy sendiri berstatus sebagai pimpinan BPPC. Dari hak monopoli tersebut, BPPC diperkirakan mengeruk keuntungan Rp 1,4 triliun. Melalui Inpres Nomor 1/1992, pemerintah saat itu menetapkan harga cengkih sebesar Rp 7.900 dan Rp 6.000/kg, yang kemudian diubah menjadi Rp 8.000/kg lewat Inpres Nomor 4/1996.

Sebelum BPPC dibentuk 1990, petani bebas menjual cengkihnya kepada pedagang melalui Koperasi Unit Desa. Tapi tata niaga berubah setelah tiga perusahaan itu bergabung mendirikan BPPC.(J21-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA