| Kamis, 06 Desember 2007 | NASIONAL |
Zaenal Dijerat Tiga DakwaanJAKARTA- Mantan Wakil Ketua DPR, Zaenal Ma'arif, didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus dalam perkara pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Noor Rachmad mendakwa Zaenal Maarif telah dengan sengaja melakukan tuduhan yang tidak benar, menyerang kehormatan dan nama baik, serta melakukan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden itu bermula ketika Zaenal Ma'arif menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menikah sebelum mengenyam pendidikan sebagai taruna AKABRI. Pada 26 Januari 2007, Zaenal menyatakan hal itu dihadapan sekitar 20 orang wartawan di gedung DPR RI. Zaenal melontarkan pernyataan itu setelah dirinya menerima Keputusan Presiden tentang penggantian antarwaktu Zaenal sebagai Wakil Ketua DPR. Perbuatan Zaenal, menurut jaksa, telah memenuhi unsur melontarkan tuduhan yang tidak benar. "Tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui," kata JPU Noor Rachmad. Perbuatan tersebut itu dirumuskan jaksa dalam dakwaan kesatu dan dijerat dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP. Kemudian JPU juga menyatakan perbuatan Zaenal itu telah menyerang dan mencemarkan nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu dirumuskan dalam dakwaan kedua dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Tim jaksa juga menyatakan, Zaenal juga menyatakan agar Susilo Bambang Yudhoyono meletakkan jabatan sebagai Presiden. "Saya akan menyampaikan data-data bahwa SBY pun pernah menikah sebelum masuk AKABRI. Karena itu, copot gelar dan jabatannya. Saya akan laporkan data itu kepada DPD, DPR, MK, dan MPR. Dan MPR akan menggelar sidang," kata JPU Noor Rachmad menirukan ucapan Zaenal Ma'arif. Bentuk Ancaman Perbuatan dan perkataan tersebut, menurut jaksa, adalah bentuk ancaman dan tekanan bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dirumuskan dalam dakwaan ketiga, yaitu dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Menanggapi dakwaan tersebut, Zaenal menyatakan tidak ada keinginan untuk menyebarkan fitnah dan menyerang kehormatan Presiden Yudhoyono. "Saya tidak ada niatan secuilpun untuk membuat tidak senang beliau (Presiden Yudhoyono)," kata Zaenal. Zaenal juga tidak menyangka masalah itu akan berujung di pengadilan. Namun demikian, dirinya akan mengikuti proses hukum. (ant-46) |