| Kamis, 06 Desember 2007 | NASIONAL |
KPK Ragukan Penyidikan Kejagung
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyelidikan kasus jual beli aset milik Humpuss oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan, Tumpak Hatarangon Panggabean disela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), Rabu (5/12). Menurutnya, kasus yang terkait grup Humpuss yang tengah ditangani Kejaksaan Agung bukan tindakan pidana pembelian aset BPPN. "Mereka sudah menyerahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), kalau saya baca kelihatannya tidak sama. Mereka kalau tidak salah soal deposito, bukan soal penjualan aset BPPN," kata dia. Dalam jumpa pers bersama Ketua KPK dan Menteri Keuangan di Gedung KPK beberapa waktu lalu, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman mengatakan, Kejaksaan telah memulai penyidikan kasus penjualan aset BPPN bersamaan dengan kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Menurut Tumpak, untuk permasalahan perdata telah sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung selaku jaksa dan pengacara negara. "Sekarang kasusnya masih perdata, sudah diserahkan ke kejaksaan." Unsur perdata dalam kasus ini, lanjut Tumpak, sudah terbukti dengan adanya aliran dana dari pemilik asal PT Timor Putra Nusantara ke perusahaan pembeli, PT Vista Bella Pratama. Padahal, dalam ketentuan jual beli aset BPPN, pemilik asal tidak boleh membeli kembali aset yang telah disita. "Jika terbukti jual beli harus dibatalkan," kata Tumpak. Mengenai indikasi pidana dalam bentuk korupsi dan suap, KPK masih terus melakukan penyelidikan. "Soal harga yang lebih murah masih kita pelajari. Kenapa BPPN menjual dengan harga segitu. Itu yang sulit. BPPN punya hak otoritas menjual dalam rangka uang masuk ke BPPN." Grup Humpuss milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto diduga telah melakukan penyimpangan dalam pembelian aset PT Timor Putra Nusantara yang disita BPPN. Melalui PT Vista Bella Pratama (VBP), Humpuss membeli aset Timor di BPPN dengan harga jauh lebih rendah. Nilai aset yang mencapai Rp 4,576 triliun hanya dibeli dengan harga Rp 512 miliar. (J13-46) |