| Rabu, 05 Desember 2007 | NASIONAL |
Uang PT Timor Rp 1,3 T Dibekukan
JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding pemerintah atas gugatan PT Timor Putra Nasional (PT Timor) dalam kasus pembekuan uang Rp 1,3 triliun perusahaan milik Tommy Soeharto itu. Atas putusan itu, Tommy akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Nanti kalau kita dapat (salinan putusan PT DKI-red) mesti kita kasasi. Kan itu sesuai dengan teori kosistensi," ujar kuasa hukum Tommy, OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/11). Menurut Kaligis, putusan PT DKI baru diketahui pihaknya dari menteri keuangan. Kasasi dilayangkan, katanya, karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memerintahkan Bank Mandiri membayar uang Rp 1,3 triliun itu kepada Tommy. "Putusannya menyatakan uang itu uang kita," kata Kaligis. Uang Tommy dibekukan karena PT Timor tidak membayar bea masuk saat mengimpor mobil KIA dari Korea Selatan tahun 1997 lalu. Uang senilai Rp 1,3 triliun yang tersimpan di beberapa bank, yang kemudian digabung menjadi Bank Mandiri itu diblokade Juli 2001 dan Desember 2003.(dtc-77) |