logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Desember 2007 NASIONAL
Line

Berantas Korupsi Harus Berbiaya Murah

JAKARTA - Fit and proper test terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) memasuki hari kedua. Kali ini, giliran Haryono, Iskandar Sonhadji, Marwan Effendy dan Mohammad Yasin.

Namun uji kelayakan kali ini sedikit berbeda dengan hari pertama. Pengunjung sepi tidak seperti hari pertama terlihat memadati balkon Komisi III. Proses uji kelayakan berjalan dengan lancar, tanpa ada pengibaran spanduk. Dalam uji kelayakan itu, peserta keenam Iskandar Sonhadji mengatakan KPK harus memiliki prioritas dengan melihat sejauhmana efek yang ditimbulkan dari pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan korupsi harus berbiaya murah, baik dari segi politik, ekonomi maupun sosial," tegasnya. Artinya, kata dia, jika saat ini pemberantasan korupsi belum bisa dilakukan, perlu ada usaha-usaha agar risikonya tidak terlalu besar.

"Kalau bukti-bukti hukum mencukupi tapi bisa menimbulkan risiko luar biasa, mungkin harus kita tunda dulu," tandasnya. Jawaban tersebut sekaligus menanggapi pertanyaan yang dilontarkan dari Benny K Harman (FPD). Saat itu, Benny mempertanyakan, apakah Iskandar akan meneruskan atau menghentikan kasus aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan serta Bank Indonesia ke DPR.

Iskandar mengatakan, pengalamannya bergabung dalam Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuatnya yakin bisa memimpin KPK. Apalagi dia seorang advokat memiliki kemampuan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Sapu Bersih

Sementara Marwan Effendy, peserta ketujuh memandang perlunya sapu bersih untuk membersihkan kotoran. Namun dia mempermasalahkan sedikitnya sumber daya manusia di KPK. "Dengan sedikitnya orang, sulit untuk menjangkau ke seluruh Indonesia," tuturnya.

Jansen Hutasoit (FPDS) melihat pemaparan Marwan lebih banyak teori pencegahan daripada pemberantasan korupsi. "Padahal KPK adalah pemberantas korupsi, bukan bertugas mencegah korupsi. Soal pencegahan korupsi menjadi tugas instansi lain," katanya.

Mohammad Yasin, peserta terakhir menegaskan, perlunya pembatasan masalah bekerja KPK selama 20 tahun, agar kepolisian dan Kejaksaan diberi kesempatan berbenah diri sehingga bisa berfungsi efektif menangani kasus korupsi. Yasin mengatakan KPK saat ini terkenal dengan kegiatan penindakan terutama menangkap tangan koruptor padahal KPK juga punya serangkaian kegiatan pencegahan korupsi.

"Tapi pers lebih senang memberitakan penindakan KPK, seperti menahan atau menangkap tangan seorang tersangka korupsi, apalagi bila dia adalah pejabat publik," kata Yasin.(F4,H28-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA