| Rabu, 05 Desember 2007 | NASIONAL |
Ajukan Permohonan SP3 Kasus VLCC
JAKARTA- Kuasa hukum Laksamana Sukardi, Alamsyah Hanafiah mengajukan permohonan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji, terkait penyidikan kliennya dalam kasus dugaan korupsi penjualan kapal tanker VLCC. ''Saya telah mengirimkan permohonan SP3 kepada Jaksa Agung, yang ditembuskan ke Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus),'' ujar Alamsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (4/12). Alasan permohonan itu, kapal VLCC secara resmi belum menjadi milik Pertamina, karena kapal tanker tersebut belum dibayar lunas oleh Pertamina. ''Belum ada surat terima kepada Pertamina, sehingga yang dilakukan Pertamina dan Frontline, hanya sebatas perjanjian jual beli, belum akta jual beli,'' ujarnya. Cukup Bukti Menanggapi permohonan SP3 itu, Jampidsus Kemas Yahya Rahman mengatakan, cukup mempunyai bukti untuk melanjutkan penyidikan perkara VLCC, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan penghentian penyidikan. ''Kita cukup bukti kok, masak mau di-SP3,'' ujarnya. Alamsyah lebih lanjut mengatakan sebagai mantan komisaris Pertamina dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN), kliennya hanya bertugas mengawasi kinerja direksi instansi tersebut. ''Dia sebagai komisaris Pertamina dan Menneg BUMN, hanya sebagai pengawas dan penasihat,'' lanjut Alamsyah. Menurutnya, dalam proses pembelian kapal VLCC, Pertamina sudah menyetorkan uang muka 91 dolar AS kepada Frontline. Selain itu, Frontline juga mendapatkan keuntungan sebesar 53,2 juta dolar AS, dalam proses pembelian tersebut. Mengapa hanya mengajukan SP3 untuk Laks, dan bukan termasuk tersangka lainnya, yaitu Ariffi Nawawi dan Alfred H Rohimone, Alamsyah mengatakan, yang menjadi kliennya hanya Laks, sehingga permohonan tersebut khusus ditujukan untuk mantan Menneg BUMN era Presiden Megawati Soekarno Putri tersebut.(J21-49) | ||||