logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Desember 2007 NASIONAL
Line

DPR Setujui Interpelasi BLBI

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), secara aklamasi menyetujui usul anggota Dewan, menggunakan hak interpelasi terhadap penyelesaian kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi hak interpelasi. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjoeguritno, seluruh fraksi menyetujui penggunaan hak itu.

''DPR memutuskan interpelasi disetujui secara aklamasi dan akan disempurnakan oleh masing-masing wakil fraksi di DPR,'' kata politikus gaek PDI-P yang biasa disapa dengan Mbah Tardjo itu sambil mengetuk palu tiga kali sekaligus menutup sidang paripurna DPR, Selasa (4/12).

Salah satu pengusul hak interpelasi BLBI dan KLBI Ade Daud Nasution (FPBR) mengaku tidak menyangka DPR memutuskan hak interpelasi itu secara aklamasi. Padahal sebelumnya direncanakan, keputusan akan diambil melalui mekanisme voting.

''Kami para pengusul interpelasi tidak menyangka, usul interpelasi akan diputuskan secara aklamasi. Ini pertama kalinya dalam sejarah DPR, interpelasi DPR diputuskan secara aklamasi,'' ujarnya usai sidang paripurna. Ade juga memuji adanya kesadaran dari para anggota DPR bahwa masalah BLBI dan KLBI adalah demi kepentingan negara.

Sebab, beban negara akan berkurang jika pemerintah bisa segera bertindak tegas dan cepat mengatasi masalah BLBI dan KLBI. ''Dengan demikian, maka anggaran pendidikan 20 persen dan kesehatan gratis bisa tercapai. Jangan lupa, yang selama ini menjadi beban anggaran negara adalah hanya untuk membayar bunga BLBI saja,'' tandasnya.

Anggota Komisi VII DPR (bidang ESDM) itu juga mendesak aparat penegak hukum agar jangan ragu-ragu dalam bertindak dan segera dilakukan penyitaan terhadap aset-aset obligor yang bermasalah.

''Obligor yang tidak kooperatif harus segera diperiksa. Asetnya juga harus dibekukan. Saya yakin Kejaksaan Agung sudah memiliki data. Untuk itu, DPR memberikan 'suplemen' yang memang dibutuhkan,'' tukasnya.

Adapun Drajad Wibowo (FPAN) menilai ada atau tidaknya keputusan politik dari DPR, mestinya penegakan hukum terhadap masalah BLBI dan KLBI tetap dilakukan. Namun, dia menyayangkan karena selama ini penegakan hukum yang dilakukan pemerintah baru berjalan jika ada tekanan.

''Dengan interpelasi DPR, diharapkan bisa mendorong pengungkapan dugaan pelanggaran pada perjanjian-perjanjian. Mulai dari MSAA, MRNIA, APU dan seterusnya,'' ucap anggota Komisi XI DPR (bidang keuangan) itu.

Tidak Jelas

Drajad juga mempertanyakan bagaimana nasib 16 bank yang ditutup pada 1 November 1997 lalu yang dikenal dengan istilah Bank Dalam Likuidasi (BDL), dimana sampai sekarang uang nasabahnya tidak jelas nasibnya.

Dia menambahkan, KPK dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Anaisa Transaksi Keuangan bisa menemukan dugaan adanya perusahaan yang terkait dengan pemilik lama membeli aset eks BPPN.

''Tetapi mengapa hanya menemukan satu kasus ini saja? Padahal semua investor diminta menandatangani surat bahwa mereka tidak terlibat dengan obligor. Dari cerita yang kami terima dari orang eks BPPN, mereka sangat mencurigai pembeli-pembeli aset eks BPPN adalah para pemilik lama. Mengapa masalah ini tidak ditindaklanjuti,'' sesalnya.

Secara terpisah Ketua FPDIP DPR Tjahjo Kumolo menilai, para obligor tidak kooperatif, sehingga harus diproses secara hukum. Hal ini sesuai dengan hasil Panja Komisi III (bidang hukum) dan Komisi IX (sekarang Komisi XI, bidang keuangan-red) yang memberikan rekomendasi agar Kejagung memprosesnya.

Tjahjo meminta semua pihak berhati-hati dalam melakukan interpelasi. Sebab, jika interpelasi selesai dengan sekedar mendapat jawaban dari Presiden, maka tidak akan menyelesaikan masalah.(H28-48)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA