| Rabu, 05 Desember 2007 | NASIONAL |
Partai Wajib Ikut Aturan Baru
JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Partai Politik (Pansus RUU Parpol) telah menyelesaikan pembahasan. Semua materi yang tersisa di forum lobi berhasil disepakati dan disahkan dalam rapat pansus untuk selanjutnya akan disahkan di rapat paripurna DPR yang diagendakan pada 6 Desember 2007. ''Dengan demikian, bila nanti UU ini diberlakukan, parpol baru yang sudah mendaftar di Depkum dan HAM, harus melakukan penyesuaian dan perubahan dalam AD/ ART-nya,'' kata Ketua Pansus RUU Parpol, Ganjar Pranowo, di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (4/12). Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan, meskipun sudah muktamar, mendirikan, deklarasi, sosialisasi, dan bekerja tetapi saat ini faktanya ada parpol yang belum memperoleh status badan hukum. ''Untuk parpol yang belum berbadan hukum, kami anggap belum ada. Berarti harus menjalani verifikasi di Depkum dan HAM,'' ujarnya. Tak hanya parpol baru, yang lama dan lolos electoral threshold (ET) pun wajib mengikuti aturan baru. Mereka akan diberikan waktu untuk penyesuaian, namun belum jelas sampai kapan. Ganjar menegaskan, ketentuan syarat pendirian parpol mengharuskan 30 persen keterwakilan perempuan. Selain itu, ada juga ketentuan yang mengharuskan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol. Ganjar membantah anggapan bahwa ketentuan itu diskriminatif karena hanya berlaku untuk parpol baru. Menurutnya, tidak ada diskriminasi karena pengertian parpol baru adalah partai yang belum mendaftar dan belum disahkan. Dengan demikian, kata dia, belum memperoleh status badan hukum sehingga dinyatakan belum ada. Karena itu, parpol baru harus mengikuti ketentuan yang baru. Adapun bagi parpol lama yang lolos ET dibuat pasal peralihan. ''Mereka (yang lolos ET-Red) juga diwajibkan mengikuti ketentuan baru, hanya diberi tenggat waktu hingga melakukan rapat di forum tertinggi seperti muktamar atau kongres,'' jelasnya. Namun, dia tidak memberikan kejelasan sampai kapan tenggat waktu itu. Ketika didesak wartawan sampai kapan waktunya, dia menyatakan, akan ditunggu. Wakil Ketua Pansus RUU Parpol, Idrus Marham, mengatakan, ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan sebagai pendiri parpol dan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai, akan menjadi syarat verfikasi di Depkum dan HAM. ''Jadi kalau parpol baru yang tidak mencapai 30 persen tentu akan dilakukan penyesuaian. Dengan kata lain, yang tidak memenuhi verifikasi akan ditolak. Demikian pula kepengurusan di tingkat pusat, sebesar 30 persen, juga merupakan kewajiban,'' tegasnya. KPU Terkendala Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluhkan lambannya proses pengesahan RUU Parpol. Hal itu dinilai menjadi kendala persiapan pemilihan umum (pemilu) legislatif dan pemilihan presiden pada 2009 mendatang. ''RUU tersebut menjadi landasan Departemen Hukum dan HAM untuk melakukan verifikasi partai yang mendaftar sebagai peserta pemilu,'' kata anggota KPU Andi Nurpati dalam Forum Orientasi Pemilu untuk Wartawan Media Cetak dan Elektronik, di Cianjur Jawa Barat, kemarin. Dia memaklumi sikap Depkum dan HAM yang menunggu pengesahan RUU Parpol sebelum melakukan verifikasi parpol. Menurutnya, jika verifikasi menggunakan UU Nomor 31/2002 yang kini berlaku, dikhawatirkan Depkum dan HAM bekerja dua kali. ''Bisa jadi persyaratan parpol dalam UU 31/ 2002 berbeda dengan RUU Parpol yang tengah dibahas DPR,'' ujarnya. Jika parpol tertentu lolos verifikasi, dia mencontohkan, dengan yang disyaratkan UU 31/2002 dan disahkan sebagai parpol ternyata dalam RUU Parpol yang akan disetujui DPR tidak lolos persyaratan, otomatis batal. Tentunya hal tersebut juga berkaitan dengan pemborosan anggaran. Nurpati menambahkan, secara langsung mundurnya pengesahan RUU Parpol berdampak pada persiapan pelaksanaan pemilu. Verifikasi dan pengesahan parpol yang dilakukan Depkum dan HAM direncanakan selesai Maret 2008 dengan perhitungan RUU Parpol disahkan akhir tahun ini. ''Menurut rencana KPU akan melakukan verifikasi faktual pada April-Juni 2008. Jika tidak, dipastikan akan memengaruhi jadwal persiapan pemilu,'' tegasnya. Padahal, hingga kini parpol yang mendaftar untuk mengikuti Pemilu 2009 sudah mencapai 78. Direncanakan, pemilu legislatif digelar April 2009, sehingga persiapan KPU kurang dari satu tahun untuk menyelenggarakan pemilu. ''Semoga RUU Parpol dapat segera disahkan DPR,'' harapnya. Namun, menurut Ganjar Pranowo, penundaan pengesahan RUU Parpol dalam rapat paripurna dipastikan tidak akan berpengaruh terhadap target penyelesaian pembahasan RUU revisi dari UU No 31/2003 tentang Parpol tersebut. Penundaan hanya karena masalah teknis. Secara subtantif semua materi yang ada disepakati. Rapat paripurna pengesahan RUU Parpol diagendakan ulang pada 6 Desember 2007. ''Pengesahan di rapat paripurna hanya persoalan teknis. Permintaan penundaan karena kami khawatir draf akhir yang baru disetujui di pengesahan tingkat I itu harus digandakan,'' imbuhnya. Beberapa pasal menjadi perdebatan dalam rapat lobi. Misalnya, syarat jumlah pendiri parpol yang diusulkan pemerintah minimal 250 orang, oleh pansus diturunkan menjadi 50 orang seperti ketentuan lama di UU No 31/2002. Begitu juga dengan persebaran pengurus. ''Disepakati diambil angka 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen kabupaten/kota, dan 25 persen dari jumlah kecamatan,'' tuturnya. Mengenai asas dan ciri parpol yang menjadi perdebatan panjang di lobi, Ganjar mengatakan diperoleh kesepakatan, pansus mengikuti ketentuan yang diusulkan pemerintah yaitu kembali ke ketentuan UU lama. ''Tetapi ada tambahan ayat yang intinya menyepakati bahwa semua tetap setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Hanya saja, diizinkan kepada parpol menggunakan asas yang berbeda. Itu kami izinkan,'' tandasnya.(H28,J13-48) |