| Senin, 03 Desember 2007 | NASIONAL |
Hashim Siap Gugat Balik
JAKARTA - Hashim Djojohadikusumo mengaku tidak pernah terlibat jual-beli arca dengan pihak Museum Radya Pustaka Solo. Sebagai bukti tidak pernah terlibat, wakil Hashim, Fadli Zon, kemarin memperlihatkan kepada wartawan fotokopi dua surat keterangan kepemilikan lima arca yang diberikan Hugo E Kreijger, seorang ahli dan konsultan benda-benda seni Indonesia yang lama bekerja di Christie, Amsterdam, Belanda. Bahkan, kubu Hashim mempertimbangkan untuk menggugat balik penjual arca tersebut. ''Maaf yang bisa diperlihatkan hanya fotokopinya. Karena yang asli akan diberikan kepada penyidik. Penjelasan yang lebih rinci akan diberikan langsung oleh Pak Hashim besok (Senin-Red) di Solo, pukul 14.30. Pak Hashim sore ini (Minggu-Red) sudah tiba di Jakarta,'' katanya. Menurut pengacara Hashim, Hermawan Pamungkas, kliennya menjadi korban dari jual-beli arca tersebut. Karena itu, kliennya ingin membantu kepolisian dengan menjelaskan sedetail-detailnya berdasarkan dokumen-dokumen yang dimilikinya. '' Ada beberapa hal yang belum terungkap, karena belum semuanya disebut, terkait dengan jual-beli arca tersebut. Pada prinsipnya, kami jelas ingin melakukan klarifikasi dan membantu polisi,'' katanya. Menurut Hermawan, secara pribadi Hashim banyak dirugikan baik moral maupun material dalam kasus itu. Sebab kliennya sudah banyak mengeluarkan da-na untuk menyelamatkan aset-aset peninggalan purbakala. Kenyataannya, justru seakan-akan dianggap terlibat dalam sindikasi penjualan ilegal tersebut. ''Kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan gugatan balik terhadap penjual arca itu,'' tegas Hermawan. Dia berjanji, hari ini akan mendampingi Hashim menjelaskan semua permasalahan kepada kepolisian. Isi Surat Raja Sementara itu, surat atau sertifikat pertama yang ditunjukkan Fadli Zon bernomor: 660/Kra/ VI/94/Pribadi/2007 berkop "Keraton Kasunanan Surakarta" dengan alamat Kamandungan Keraton Surakarta 57114. Surat keterangan tertulis itu ditandatangani oleh Pakoe Boewono XIII Hangabehi, Raja Keraton Surakarta, tertanggal 9 Januari 2007. Isinya menyatakan dengan sesungguhnya telah memberi kenang-kenangan tanda persahabatan berupa satu buah patung Batu Dharmapala dalam posisi berdiri, tinggi 105 cm, lebar 36 cm. Surat itu juga menyatakan bahwa arca tersebut adalah koleksi pribadi yang berasal dari Jawa Tengah, diperkirakan dibuat pada abad IX SM. Tertulis juga, ''Dan saya hadiahkan kepada Mr Drs Hugo E Kreijger dari Amsterdam Nederland sebagai tamu kehormatan saya di keraton Surakarta''. Dalam lampiran dimuat foto arca tersebut dan distempel serta ditandatangani Paku Buwono XIII. Surat lain yang menyertai transaksi arca adalah keterangan dari sebuah instansi pemerintah yang terkait dan berwenang di Jawa Tengah. Surat itu menerangkan bahwa nama benda (nama arca tersebut masing-masing, misalnya Dharmapala dalam posisi berdiri) dengan ukuran (tinggi 105 cm), bahan (batu andesit), dan dinyatakan bukan merupakan cagar budaya, sehingga dapat dimiliki dan dipindahtangankan serta dapat dibawa keluar dari wilayah Republik Indonesia. Surat itu ditandatangani pada 23 Januari 2007. Dalam lampiran dimuat foto arca tersebut dan distempel serta ditandatangani pejabat instansi terkait. Fadli Zon menjelaskan, berdasarkan pernyataan Hugo Kreijger kepada Hashim, surat-surat dan tanda tangan tersebut adalah autentik dan arca-arca itu adalah milik Raja Keraton Surakarta Sri Susuhunan Paku Buwono XIII Hangabehi yang akan dijual ke luar negeri. Karena merasa terpanggil sebagai pengusaha Indonesia yang nasionalis, Hashim membeli benda-benda tersebut lengkap dengan surat-surat yang ditandatangani Hugo Kreijger dan Paku Buwono XIII. Dengan adanya surat-surat tersebut, lanjut dia, rekannya yakin arca-arca itu adalah milik pribadi Paku Buwono XIII. Koleganya tidak berniat sedikit pun membawa benda-benda tersebut ke luar negeri, apalagi bermaksud memperdagangkan. Selama ini, arca-arca yang ditempatkan di kantornya, di Jakarta, dan baru dipindahkan ke rumahnya di Kemang, untuk dibersihkan konsultan ahli dari luar negeri, Collin Bowles. '' Tidak ada sedikit pun rahasia ataupun usaha untuk menyembunyikan, karena merasa didapatkan secara sah dan legal,'' jelasnya. Dia menambahkan, Hashim adalah kolektor benda-benda seni dan bersejarah Indonesia. Sebagian besar koleksinya didapatkan dari balai lelang di luar negeri seperti di London, Amsterdam, New York, dan Hongkong. Rencananya, benda-benda koleksi itu akan ditempatkan di museum yang sedang dijajaki akan dibangun di Universitas Indonesia sebagai bagian dari Perpustakaan alm Prof Soemitro Djojohadikusumo, ayah Hashim. Koleganya, kata Fadli, saat ini adalah wakil ketua Badan Pelestari Pusaka Indonesia. Dalam berbagai kesempatan, Hashim diminta pemerintah untuk memfasilitasi pengembalian benda-benda cagar budaya yang berada di luar negeri, seperti Prasasti Minto (Minto Stone) yang kini berada di Skotlandia. (bn,wa-62) | ||||