| Sabtu, 01 Desember 2007 | NASIONAL |
KPK Periksa Direktur Hukum BI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Hukum Bank Indonesia (BI), Oey Hoey Tiong terkait kasus dugaan aliran dana BI ke legislatif pada 2003 lalu. "Ia mengetahui soal audit BI karena saat kasus terjadi menjabat sebagai Direktur Hukum," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di KPK, Jumat (30/11). Oey diperiksa sejak pukul 10.00 hingga 17.15 WIB. KPK sedang menyelidiki Laporan Keuangan BI tahun 2004 berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK). Dalam laporan keuangan itu menunjukkan adanya aliran dana Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR pada 2003. Dana itu dikucurkan untuk menjaga kepentingan BI dalam pembahasan amandemen UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain dana untuk anggota parlemen, KPK menemukan dana Rp 68,5 miliar yang mengalir kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum sejumlah mantan pejabat BI. Mereka itu di antaranya mantan Gubernur BI Sudradjat Djiwandono serta mantan Deputi Gubernur BI dan mantan Direksi BI yaitu Iwan R Prawiranata, Heru Supraptomo, Paul Sutopo, dan Hendro Budianto. Seluruh dana tersebut diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia. Dua yayasan itu berada di bawah naungan BI. BPK menduga dana itu digunakan dalam rangka menghentikan proses hukum atau meringankan hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap mantan pejabat BI yang bermasalah saat krisis moneter 1997-1998. Usai pemeriksaan, Oey enggan berkomentar. Saat mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution yang kini menjabat ketua BPK diperiksa KPK, Anwar mengatakan kunci persoalan aliran dana ada pada Oey dan Rusli Simanjuntak. Menanggapi hal tersebut, Oey mengatakan, aliran dana tersebut sudah menjadi urusan mantan direksi BI. (J13-62) |