logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 01 Desember 2007 SEMARANG
Line

Tiga Pelaku Penyekapan dan Perdagangan Siswi SD Dibekuk

KENDAL- Tiga tersangka yang terlibat dalam tindak penyekapan dan perdagangan terhadap seorang siswi kelas VI sekolah dasar (SD) berinisial Mawar (13), dibekuk aparat Satreskrim Polres Kendal.

Sobirin alias Bokdem (20) yang diduga menjadi otak kejahatan tersebut, kemarin masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik. ''Tersangka Sobirin adalah orang yang pertama kali berkenalan dengan Mawar dan membawanya pergi. Di sebuah rumah kosong di Desa Johorejo, Gemuh, korban yang masih berusia di bawah umur dicabuli tersangka bersama tujuh temannya,'' papar Kapolres AKBP Tjahyono Prawoto SH MM melalui Kasatreskrim AKP Khairul Saleh di kantornya, kemarin.

Di rumah yang diakui sebagai rumah salah satu tersangka itu, korban disekap selama beberapa hari. ''Peristiwa penyekapan itu berawal pada Minggu (3/6) sekitar pukul 14.00 lalu. Usai disekap, Sobirin menyerahkan korban kepada rekannya Ahmad Fatkurohman (21) warga Desa Johorejo, Gemuh. Oleh Ahmad, korban dijual kepada Maksum (23) warga Tlahap, Gemuh.''

Tak hanya sampai di sana, imbuh Khairul, karena Sobirin kemudian menjual Mawar ke lokalisasi Gambilangu, Kaliwungu. Beruntung, baru satu hari berada di lokalisasi ini, korban dapat melarikan diri, dan bersama orang tuanya melaporkan kasusnya ke kepolisian.

Pasal Berlapis

''Tersangka Maksum dan Ahmad Fatkurohman, saat ini telah menjalani hukuman di lapas Kendal. Adapun tersangka Sobirin yang menjadi buron selama sekitar empat bulan, akhirnya dibekuk saat bersembunyi di objek wisata Baturaden, Purwokerto pada Kamis (29/11) malam.''

Selama buron itu, tersangka menggunakan nama samaran Jubir Huda. ''Kami masih memburu sejumlah tersangka lain yang terlibat kasus tersebut. Sampai dimanapun kami akan memburu mereka. ''

Keterangan yang dihimpun, peristiwa nahas yang menimpa Mawar warga Kaliwungu, berawal dari perkenalannya dengan Sobirin di Pasar Weleri pada Minggu (3/6) pagi lalu. Korban yang semula tidak mengenal Sobirin warga Johorejo, menurut saja ketika diajak pelaku naik bus umum menuju ke sebuah tempat kosong di Desa Johorejo. Di rumah ini, korban dicabuli oleh pelaku dan enam temannya. Korban selanjutnya diperdagangkan ke rekan Sobirin, dan ke lokalisasi Gambilangu, Kaliwungu.

''Terkait dengan perbuatannya tersebut, tersangka Sobirin, kami kenai pasal berlapis. Yakni, Pasal 81 UU No. 23/2007 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sub 287 tentang pencabulan (9 tahun), sub 285 tentang perkosaan (15 tahun), dan 332 tentang melarikan gadis di bawah umur (9 tahun), dan sub 333 tentang penyekapan (7 tahun hingga seumur hidup pe njara),'' papar Khairul. (G15-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA