| Sabtu, 01 Desember 2007 | SEMARANG |
Tanah Uruk pun DipersoalkanReklamasi Diminta DihentikanBALAI KOTA - Pemkot diminta menghentikan reklamasi di kawasan Pantai Marina, karena dinilai berdampak buruk bagi lingkungan Kota Semarang. Banjir dan rob yang semakin mudah terjadi, diduga antara lain akibat reklamasi itu. Tuntutan penghentian reklamasi itu disampaikan 100-an pendemo di Balai Kota, Jumat (30/ 11). Unjuk rasa oleh Ikatan Keluarga Besar Semarang (IKBS) bersama sejumlah LSM peduli lingkungan. Sebelumnya, IKBS juga pernah melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih sedikit. "Akibat reklamasi pantai, bencana lingkungan sudah di depan mata kita," kata Herlambang, pimpinan aksi tersebut. Menurut dia, reklamasi yang dilakukan PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) sarat dengan pelanggaran hukum. "Saat kami tanya, Amdalnya ada apa nggak, bagaimana kajian ilmiah, semua tidak ada jawaban," katanya. Dia menduga, ada konspirasi tingkat tinggi antara elite Pemkot, Pemprov, pengusaha, serta anggota Dewan, sehingga reklamasi jalan terus meski menabrak aturan. "Tiap kali kami tanyakan, selalu saling lempar tanggung jawab," imbuhnya. Layangkan Rekomendasi Terkait reklamasi itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota, Bambang Sutrisno mengatakan, rekomendasi dari Komisi A sudah dilayangkan ke pimpinan DPRD, yang antara lain memuat permintaan penutupan reklamasi pantai. "Kami sudah kirim rekomendasi. Saya yang menandatangani bersama Pak Novri (Novriadi-Red) wakil ketua komisi. Tapi itu sudah mewakili institusi," katanya. Dalam rekomendasi itu disebutkan sejumlah hal, termasuk permintaan agar reklamasi dihentikan serta siap mempertemukan gabungan LSM dengan pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut. Komisi A juga menyinggung soal Perda No 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup. Sementara anggota Komisi C, AY Sujiyanto mengatakan, komitmen Dewan terkait reklamasi pantai sudah jelas. Bahkan, kata dia, legislatif tidak hanya menyoal reklamasi pantai, namun juga asal tanah uruk, yakni di Kawasan Industri Candi. Dikatakan, Komisi C sudah menganggarkan dana Rp 250 juta untuk mengawal kasus perusakan lingkungan dengan target menyelesaikan persoalan PT IPU lewat jalur hukum. Selain itu, Sujiyanto juga akan membawa masalah ini ke forum Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Kota untuk mengagendakan pertemuan khusus masalah reklamasi pantai. (H9-18) |