| Sabtu, 01 Desember 2007 | SEMARANG |
Diprotes, Rumah Dinas untuk PapolSEMARANG- Penggunaan rumah dinas Wali Kota Jl Roro Jonggrang 1, Manyaran untuk kegiatan partai politik menuai protes. Aktivitas itu dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap fungsi aset Pemkot, yang seharusnya untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik. Penilaian itu disampaikan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Semarang, menanggapi penggunaan rumah dinas Wali Kota untuk konsolidasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Demokrat. Penggunaan rumah dinas itu, dinilai tidak terlepas dari posisi Wali Kota Sukawi Sutarip sebagai ketua DPD Partai Demokrat Jateng.''Penggunaan aset Pemkot, termasuk rumah dinas Wali Kota, untuk kepentingan politik adalah penyalahgunaan kewenangan dan bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum,'' kata Ketua Umum KAMMI Daerah Semarang Muhith Harahap, Jumat (30/11). Dikatakannya, hal itu juga tidak pantas dilakukan, mengingat sepatutnya aset Pemkot yang dibeli dengan uang rakyat digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik. Penggunaan rumah dinas Wali Kota untuk kepentingan konsolidasi Rakornas Partai Demokrat adalah pengingkaran dari janji Wali Kota Sukawi Sutarip untuk memimpin Kota Semarang dengan sungguh-sungguh dan berbuat adil. ''Oleh karena itu, kami meminta DPRD dan Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Wali Kota,'' tandasnya. Dari pantauan di lapangan, jelang pelaksanaan Rakornas, beberapa peserta delegasi dari daerah mulai mengisi registrasi di aula rumdin. Beberapa panitia sudah mempersiapkan segala sarana dan prasarana guna mendukung kelancara acara. Bahkan halaman rumdin dibirukan dengan umbul-umbul dan bendera Partai Demokrat. Beberapa fungsionaris partai termasuk dewan dari Partai Demokrat terlihat di rumdin itu. Beralihnya fungsi rumdin wali kota untuk kegiatan parpol, kata Sekretaris Panitia Rakornas Dani Sriyanto, adalah kebijakan Wali Kota Sukawi Sutarip yang juga bertindak ketua panitia. ''Itu permintaan pribadi beliau, bukan sebagai wali kota. Jadi, kalau ada yang mempermasalahkan harus dilihat permasalahannya dulu,'' tandas dia yang menyebutkan rumdin akan dipakai selama tiga hari terhitung Jumat kemarin sampai Minggu (2/12). (H9,H37-56) |