| Sabtu, 01 Desember 2007 | SEMARANG |
SUDUT PANDANGMasih Ada Pungli di Peradilan HISEMARANG- Dalam beracara di pengadilan hubungan industrial (PHI) masih terdapat banyak kendala. Di antaranya, masih terjadi pungutan untuk eksekusi bagi gugatan yang nilainya di bawah Rp 150 juta. Atau saat mendaftarkan perjanjian bersama, surat kuasa, dan sebagainya. Besarnya pungutan bervariasi, antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Demikian dikemukakan Rektor Untag Wijaya SH MH dalam seminar tentang Perlindungan Tenaga Kerja Sesuai dengan UU No 13/2003, belum lama ini. Dalam acara hasil kerja sama antara Untang dan Lembaga Peningkatan Ilmu Pengetahuan (LPIP) Jateng itu, juga tampil pembicara Arief Soedjito SH (hakim adhoc MA), Suasana Dwi Saputra SH (PT Jamsostek Jateng/DIY), dan Agus Pramono SPd SH (Ketua LPIP). Menurut Wijaya, kendala-kendala yang terjadi dalam berperkara di PHI itu jelas bertentangan dengan UU dan sangat merugikan, khususnya para tenaga kerja. Tentu saja, hal itu perlu memperoleh perhatian dari pihak-pihak berwenang sehingga kehadiran PHI mampu memberikan kemanfaatan bagi pekerja maupun pengusaha. Sementara, Arief Soedjito menjelaskan, proses berperkara sejak dari peradilan tingkat pertama sampai kasasi dan proses eksekusi. Harapannya, dengan PHI bisa dicapai percepatan penyelesaian perkara perselisihan hubungan industrial secara adil, murah, dan tepat. ''Dalam hal ini, kelengkapan administrasi dan bukti-bukti surat resmi sangat penting,'' katanya. Sedangkan Agus Pramono lebih banyak menyoroti perlindungan guru dan dosen perguruan swasta. Baginya, hubungan keduanya harus didasarkan pada perjanjian bersama. Di sini, serikat pekerja/guru/dosen dan pihak yayasan memiliki peran besar dalam mengatur hubungan kedua pihak, sehingga diperoleh hubungan harmonis dan saling menguntungkan. (C2-56) |