| Jumat, 30 Nopember 2007 | SALA |
Penundaan UMK Harus atas Persetujuan Buruh
SUKOHARJO - Para pengusaha di Kabupaten Sukoharjo diberi tenggat hingga 21 Desember mendatang untuk mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum kabupaten (UMK) 2008, yang ditetapkan Rp 642.500 oleh Gubernur Jateng. Jika sampai batas waktu tersebut mereka tidak mengajukan permohonan penangguhan, mereka dianggap mampu membayar upah buruh sesuai dengan keputusan gubernur tersebut. Penegasan itu disampaikan oleh Kasubdin Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnaker Mopen) Muh Langgeng Wiyana, Kamis (29/11) kemarin. Ditemui seusai acara sosialisasi UMK 2008 kepada para pengusaha, dia mengatakan penangguhan pelaksanaan UMK bisa dilakukan asal ada kesekapatan antara buruh dan pengusaha. ''Jika tidak ada kesepakatan, perusahaan tidak bisa mengajukan penangguhan,'' katanya. ''Kesekapatan antara buruh dan pengusaha merupakan syarat formal dan mutlak harus dipenuhi.'' Ditegaskan, penangguhan tidak bisa dilakukan sekalipun syarat lain seperti laporan keuangan perusahaan, akta pendirian perusahaan, dan syarat administrasi terpenuhi, kalau kesekapatan tak tercapai antara buruh dan pengusaha. Keputusan Gubernur Dia mengatakan, dalam sosialisasi UMK tersebut sejumlah pengusaha bertanya soal mekanisme pengajuan penangguhan UMK. Dia belum tahu, apakah akan ada perusahaan di Sukoharjo yang mengajukan keberatan pembayaran UMK 2008. Apakah suatu perusahaan bisa menangguhkan pembayaran UMK atau tidak, bergantung sepenuhnya pada gubernur. ''Gubernur yang akan memutuskan, setelah Dewan Pengupahan Provinsi Jateng melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan bersangkutan,'' tambahnya. Bila ada perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan, gubernur kemungkinan akan memberikan keputusan pada pertengahan Januari 2008 mendatang. ''Berdasarkan pengalaman masa lalu, permohonan penangguhan biasanya disetujui oleh gubernur,'' jelas Langgeng. Tahun lalu, PT Yudhistira mengajukan penangguhan dan gubernur menyetujui penangguhan pembayaran UMK selama enam bulan. Tahun ini, PT Diana Plastik mengajukan penangguhan dan disetujui oleh gubernur selama lima bulan. Menurutnya, kalau suatu perusahaan tidak mengajukan penangguhan hingga 21 Desember, perusahaan itu dianggap sepakat pada besaran UMK 2008 yang ditetapkan oleh gubernur. Artinya, pengusaha harus menaati dan melaksanakan ketentuan itu mulai 1 Januari 2008. ''Kalau ketetapan ini dilanggar, atau pengusaha membayar upag lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan, mereka bisa dikenai sanksi pidana 1-4 tahun penjara atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta,'' tegasnya. (H44-58) |