| Jumat, 30 Nopember 2007 | PANTURA |
Ditangkap, Petani Edarkan Uang PalsuPEMALANG- Seorang petani dan seorang tukang ojek ditangkap anggota Satreskrim Polres Pemalang, karena mengedarkan 539 lembar uang palsu Brasil, Rabu (28/11). Keduanya adalah Rahmat (57), warga Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang dan Abdul Rohman (49), penduduk Desa Kebojongan, Kecamatan Comal. Menurut Rahmat, uang itu milik Wahidin, warga Desa Temuireng, Kecamatan Petarukan. Dia dan Abdul Rohman diminta menyimpannya. "Kalau ada orang yang berminat, jual saja," ujar Rahmat menirukan perkataan Wahidin. Dia dijanjikan upah jika berhasil menjual uang itu. Penangkapan bermula ketika Rahmat menawarkan uang tersebut kepada seorang pamong desa. Tapi pamong tersebut tidak mau. Karena tidak laku, Rahmat menyerahkannya ke Abdul Rohman. Tetapi rekannya itu menyuruh dia menyimpannya lebih dulu. "Lalu uang saya bawa pulang. Tidak tahunya, setelah itu beberapa petugas datang ke rumah dan menangkap saya," tuturnya, kemarin. Rahmat menyesal tersangkut kasus itu. Apalagi, sebelum ini dia tidak pernah berbisnis seperti itu. Pekerjaannya sehari-hari petani penggarap. Lantaran terpikat iming-iming akan mendapatkan upah banyak, dia mau menjualkan uang tersebut. Tersangka Abdul Rohman tak banyak bicara. Dia hanya diam ketika rekannya bercerita panjang. Kapolres AKBP Drs Agus Broto Waspodo melalui Kasat Reskrim AKP Dodo Marsodo SH mengatakan, uang Brasil tersebut dicurigai palsu karena ada yang bernomor seri dan ada yang tidak. Selain itu, cetakan dan warnanya berbeda. Namun untuk memastikannya, polisi akan mendatangkan saksi ahli. (sf-65) |