| Jumat, 30 Nopember 2007 | SEMARANG |
Rapelan Uang Makan PNS DibayarkanBALAI KOTA- Lebih dari 5.000 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Salatiga bakal menerima rapelan uang makan selama 12 bulan sebesar Rp 2,6 juta. Sebab, pemkot telah menetapkan Perwali dan Perda sebagai dasar hukum yang menguatkan masing-masing dinas mencairkan rapelan uang makan itu. Secara terinci setiap PNS dalam sehari menerima uang makan sebesar Rp 10 ribu. Dalam sebulan terdapat 22 hari kerja sehingga uang makan yang diterima sebulan sebesar Rp 220.000. Dengan demikian dalam setahun rapelan tersebut berjumlah Rp 2.640.000. Kabag Hukum Pemkot Salatiga Ign Suroso Kuncoro SH MH mengatakan, Perwali tentang uang makan tersebut telah disahkan. Maka bulan Desember mendatang bisa dicairkan kepada PNS. ''Sepengetahuan saya perda dan perwalinya telah ditetapkan, dan bisa segera dicairkan kepada PNS,'' kata Kuncoro, Kamis (29/11) siang. Menurutnya, karena dasar hukumnya sudah jelas dan sudah akhir tahun maka bisa dicairkan pada Desember mendatang. Uang makan yang telah menjadi hak PNS tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan pegawai. Harus Objektif Kepala Inkom Drs Petrus Resi MSi menerangkan, pencairan uang makan tersebut sesuai dengan Perwali 67/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi PNS. Perwali telah ditandatangani Wali Kota November 2007 lalu. Dijelaskannya, tidak semua uang makan dicairkan dengan jumlah 2.640.000 untuk tiap PNS, karena harus diperhitungan dengan faktor lainnya. Jumlah uang makan yang diberikan dikurangi dengan potongan pajak, dikurangi jumlah kehadiran kerja, perjalanan dinas, dan cuti. Bagi Uang makan tidak diberikan kepada PNS yang sedang tugas belajar, diperbantukan atau dipekerjakan pada dinas vertikal, serta hal lainnya yang mengakibatkan PNS tidak masuk kerja. Untuk itu semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus mengusulkan pencairan uang makan serta bukti kelengkapan administrasi yang menguatkan kehadiran pegawai. Kalau setelah ada pemeriksaan ditemukan adanya pegawai yang sebenarnya tidak masuk tetapi mendapat uang makan pada hari itu, maka akan terkena sanksi. ''Makanya semua dinas dan instansi harus objektif dan jujur membuat surat usulan pencairan uang makan,'' tegas Petrus. Sebagaimana diketahui, uang makan sempat dicoret dalam RAPBD 2007 karena tidak mendapat persetujuan dari Promprov Jateng. Namun uang makan PNS itu diusulkan kembali setelah ada surat edaran dari Mendagri. (H2-16) |