logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 30 Nopember 2007 SEMARANG
Line

Ribuan Warga Keluar dari Gugatan

  • Sidang Class Action Pendidikan

SEMARANG- Sebanyak 7.800 warga Kota Semarang menyatakan keluar atau tidak ikut terlibat dalam gugatan class action Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang Nomor 188.3/203 tentang Penundaan Pasal 13 Perda No 1/2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Di samping itu, dua guru yang sudah terdaftar sebagai penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, yakni Ali Nasikin, warga Jl Galar, Perum Tlogosari dan Drs Giyanto, warga Jl Cinde Selatan, Kelurahan Jomblang, mengundurkan diri.

Pernyataan pengunduran diri warga tersebut diketahui dalam persidangan gugatan class action penyelenggaraan pendidikan yang diketuai hakim BW Charles, di PN Semarang, Rabu (28/11).

Dalam sidang terdahulu, majelis hakim memerintahkan agar penggugat memberitahukan kepada masyarakat Kota Semarang secara luas, guna memberi kesempatan pada masyarakat, yakni siapa saja yang tidak setuju dengan gugatan class action, dipersilakan keluar dari gugatan.

30 Hari

Majelis menganggap hal itu harus dilakukan penggugat, sebab masyarakat Kota Semarang memiliki hak untuk menyatakan keluar dari gugatan (opinion out). Jangka waktu pengumuman berlaku selama 30 hari. Pengumuman di antaranya melalui media massa maupun tempat lain yang sudah ditentukan, seperti website Krisis Online, Kantor PN Semarang, serta kecamatan-kecamatan se-Kota Semarang.

Atas munculnya fakta tersebut, dalam persidangan Rabu kemarin, majelis hakim meminta penggugat merevisi surat kuasa. Di samping itu, majelis juga memerintahkan agar penggugat maupun tergugat mendata penduduk dewasa, jumlah komite sekolah, serta jumlah guru di Kota Semarang, guna dinilai apakah gugatan class action atau gugatan perwakilan itu layak atau tidak untuk diteruskan.

Sebelum sidang ditutup, majelis hakim menawarkan kapan permintaan itu dapat dipenuhi penggugat maupun tergugat.

Kuasa hukum tergugat yang diwakili penasihat hukumnya Dwi Saputra SH, Ferry Sataryanto SH, Adi Siswoyo SH, dan Umar Ma'ruf SH, menawarkan waktu dua minggu.

Namun, kuasa hukum penggugat yang diwakili Siti Rahma dari LBH Semarang, menyatakan dapat menyanggupi permintaan tersebut selama sepekan. Setelah dimusyawarahkan, disepakati sidang akan dilanjutkan satu minggu lagi, yakni 5 Desember.

Selaku tergugat dalam kasus ini adalah Wali Kota Sukawi Sutarip, Wakil Wali Kota Mahfudz Ali, dan Kepala Dinas Pendidikan Drs Sri Santoso. Sedangkan penggugat antara lain dari unsur LSM, yakni Dini Inayati (Pattiro), Suwignyo Rahman (Direktur KrisiS), Ngargono (Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen), Ragil Wiratno (Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta).

Ada lagi dari unsur guru, yaitu M Muclis, Drs Giyanto, Drs Sukidi, Drs Pramuji Nugroho, Muslihudin SPd, dan Drs Ali Nasikin. Juga dari unsur anggota DPRD Kota, yakni M Afif (anggota Komisi D). Namun, Giyanto dan Ali Nasikin belakangan menyatakan keluar. (H30-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA