| Jumat, 30 Nopember 2007 | SEMARANG |
Runtuhnya Atap Terminal Mangkang (3-Habis)Perlu Evaluasi Berkesinambungan
DALAM kasus Terminal Mangkang, kalau ditemukan kesalahan desain dan perhitungan struktur konstruksi, dan tidak direvisi setelah diminta konsultan MK atau pemborong, maka konsultan perancang memiliki andil besar di dalam runtuhnya atap terminal itu. Pembuktian kehadiran konsultan perancang dalam proses pelaksanaan fisik bisa dilihat pada setiap rapat lapangan (site meeting ). Rapat untuk pekerjaan sebesar ini, terlebih dengan kontrak tahun jamak, wajib dilakukan seminggu sekali dan dihadiri pemborong, konsultan manajemen konstruksi, konsultan perancang, dan tim teknis. Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan harus meminta izin tertulis terlebih dahulu kepada konsultan manajemen konstruksi terutama untuk pekerjaan yang kritis/ riskan, seperti atap bahan baja, beton bertulang struktur bangunan. Demikian pula pemborong sebelum melakukan pelaksanaan fisik perakitan (asembling) komponen-komponen (struktur/utilitas) bangunan harus sudah meneliti ulang semua perhitungannya. Jika ditemukan kejanggalan atau kekeliruan harus cepat diadakan pembahasan di rapat lapangan. Jika pemborong tidak melakukan penelitian ulang gambar kerja dan perhitungannya berarti telah setuju dan menjadi risiko sendiri sepenuhnya. Uji laboratorium mestinya akan lebih efektif dan tepat, bila dilaksanakan sebelum ditentukan mutu besinya (strength of material). Apabila dilakukan uji laboratorium setelah terjadi bencana, prosesnya harus lebih cermat dengan data bekas puingnya dan cermat dengan kondisi dan asumsi tertentu, juga bila dilakukan dengan model tes. Aktivitas ini cukup sulit untuk bisa membuktikan letak atau substansi kesalahannya. Karena ada banyak sisi yang harus dicermati, misalnya mutu, proses pembuatan-transpor-perakitan, dan monitoring. Tim teknis pemilik perlu dipertanyakan kontribusi tugasnya selama ini, apakah aktif atau pasif. Apabila aktif berlaku sejauh mana peran fungsi yang telah dilakukannya. Harus dilakukan pengkajian khusus tentang hal ini. Evaluasi Metoda pelaksanaan pembangunan fisik untuk proyek ini juga harus dikaji di sisi strategis, teknis-teknologis dan dampak negatif yang mungkin timbul baik secara internal maupun eksternal. Demikian pula diperlukan penyusunan standard operational procedure (SOP) untuk pekerjaan tertentu. Terutama untuk pekerjaan atap bangunan apakah sudah sesuai dengan SOP-nya. Hal ini menjadi tanggung jawab konsultan manajemen konstruksi untuk membuatnya dan mengaplikasikannya dan tanggung jawab pemborong untuk menaatinya. Evaluasi yang berkesinambungan sangat signifikan dan diperlukan untuk proyek sebesar ini, yaitu bangunan Terminal Tipe A Mangkang, di mana terdapat beberapa bagian bangunan yang bersifat menentukan berdirinya bangunan. Hal ini adalah tugas dan tanggung jawab konsultan manajemen konstruksi dibantu oleh tim teknis pemilik untuk melakukannya. Berdasarkan uraian itu kiranya dapat dikenali kerangka dasar permasalahan yang terjadi untuk dilanjutkan dengan langkah ke depan berupa proses penyelidikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Gambaran peta ketersangkutan para pihak akan mudah dituntaskan bila dilakukan oleh pihak yang berwajib. Sebagai jalan keluar terbaik untuk dapat menuntaskan masalah ini dari berbagai sisi pandang di mana posisi pengguna jasa dan penyedia jasa adalah kesetaraan. Sedangkan posisi antarpenyedia jasa adalah kemitraan, maka sangat disarankan bila semua pihak bersedia mengikuti petunjuk ini, yaitu : A. Diperlukan kehadiran perseorangan atau tim independen dari senior arsitek, struktur/ konstruksi, pengadaan. Ahli pengadaan seyogianya dari arsitek atau sarjana teknik sipil yang memiliki sertifikat pengadaan dari Bappenas. B. Penunjukan perseorangan atau tim independen harus sepersetujuan dari para pihak dan dijamin netralitasnya. C. Forum pertemuannya adalah pihak berwajib - PPK - konsultan Perancang (b) - konsultan manajemen konstruksi - tim teknis - pemborong - tim independen. D. Tugas forum yang dapat dilimpahkan kepada tim independen adalah menyusun permasalahan dan jalan keluarnya dari berbagai aspek. E. Hasil tugasnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk menentukan siapa yang bersalah dan apa sanksinya. (56) - Ir Eddy Hermanto MTA: Arsitek, Instruktur Pelatihan & Ujian Keppres No 80/ 2003 Bappenas-Undip. |