| Kamis, 29 Nopember 2007 | PANTURA |
KIR Kedaluwarsa, 23 Kendaraan Angkutan TerjaringKAJEN- Akibat surat uji berkala atau KIR dan kartu pengawasannya kedaluarsa, 23 kendaraan angkutan kemarin terjaring operasi kelaikan jalan kendaraan yang digelar Dinas Perhubungan. Sebagian besar kendaraan itu adalah angkutan barang bak terbuka atau doplak dan sisanya angkutan orang. "Mereka terjaring operasi karena surat KIR dan kartu pengawasannya tidak berlaku lagi dan belum diperpanjang," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan, Atmadi. Dalam rangka menyikapi kecelakaan kendaraan angkutan seperti yang terjadi di Rogoselo (Doro) beberapa waktu lalu, pihaknya saat ini memang tengah gencar melakukan operasi penertiban kelayakan kendaraan. Secara normatif dinyatakan laik jalan jika telah melewati berbagai pengujian mesin dan kondisi kendaraan di Dinas Perhubungan. "Hal yang pokok adalah uji berkala atau KIR selama enam bulan sekali dan kartu pengawasan khusus bagi angkutan orang," tandasnya. Sejak Selasa (27/11) Dishub sudah mulai menggelar operasi dan terus akan digelar di beberapa tempat seperti Kajen, Kesesi, Sragi, Kedungwuni, dan Wiradesa. "Mereka yang terjaring, kendaraannya tidak kami tahan. Hanya kartu atau surat KIR yang kami ambil agar segera diperbaharui," ujarnya. Atmadi meminta para pemilik kendaraan angkutan baik barang maupun orang untuk secara rutin memperbaharui surat KIR dan kartu pengawasan demi keselamatan bersama.(G16-52) |