logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 29 Nopember 2007 WACANA
Line

Surat Pembaca

Lagi, soal Motor Berspion 2

Saya sepakat dengan Mas Seputro Fajar R, Jl Kenconowungu Tengah 58 Semarang (SM 12-11-2007) yang menyatakan aturan dan anjuran untuk memakai motor berspion 2 yang dipaksakan, jelas menyalahi UU No 14 Tahun 1992 dan PP UULAJ No 44 Tahun 1993. Hal ini bisa menjadikan peluang oknum polisi untuk menekan pemakai jalan demi mendapatkan tambahan dan hasil tilang yang tidak disetorkan.

Selama ini polisi sering membuat aturan yang memberatkan pemakai jalan, misal harus nyalakan lampu motor pada siang hari hingga membuat aki jadi boros akibat nyala terus. Apakah kebijakan ini sudah dipikirkan untung-ruginya. Toh kalau ada kecelakaan yang menjadi korban pemakai jalan, bukan petugas Polisi.

Apakah negara mengalami kerugian besar bila pemakai motor berkaca spion 1 dan mematok kecepatan 50 km/jam, harus lewat jalur kiri yang otomatis makin semrawut sebab semua menggunakan jalur yang sama. Apakah jalan raya hanya untuk pemilik mobil serta kaum berduit saja.

Padahal masyarakat umum, pekerja, buruh juga membayar pajak yang dipakai negara untuk membayar gaji aparat dan para pejabat lainnya. Saran, setelah anjuran BTL (Bulan Tertib Lalulintas) janganlah menjadi aturan BTL (Boleh Tilang Langsung) karena memberatkan masyarakat. Apalagi reformasi masih menyisakan nestapa bagi orang yang tidak mampu melawan arogansi pemegang kekuasaan. Sementara koruptor yang jelas merugikan negara saja oleh hakim bisa dibebaskan. Mengapa rakyat kecil pemakai jalan umum langsung ditindak.

Didiek Suwanto SE

Mangkuyudan 43 Kartasura, Solo

Alumni SMEA "Batik"

Saya alumnus SMEA "Batik" Purworejo angkatan 1984 ingin berkumpul kembali untuk berbagi cerita dan pengalarnan hidup selama 23 tahun dengan teman-teman lama. Bagi pembaca mengetahui keberadaan teman seangkatan agar bisa hubungi Sdr Slamet Purwadi SAg (081572668773), Tukiran (081328012093), Isman (085292826149), Tarsono (081328151314), Trining T (081510786265), Suripto (081558108317), Nanang Triongko (081584757349), Surono (081367674022), Zaenudin (085266087515), Supriyati (081808062295), Suroso (085647855282/085647612464/085226676746) dan Neneng (081328212020).

Suroso

Jl Kalimas 22 Donan, Cilacap

***

Kecewa, Eranet Cafe

Tanggal 8 November 2007 saya menggunakan jasa internet Eranet Cafe (Internet Cafe) di depan SMAN 3 Slawi. Saat masuk, petugas seolah patung, tidak ada tegur sapa dan tidak ada greeting, selamat pagi atau lainnya. Mungkin moto mereka cukup dengan "membisu" saja dan para pengguna jasa internet dianggap benda tak bernyawa.

Pada pintu kaca masuk tertulis: "Member Rp 2.500/jam, nonmember Rp 3.000/jam". Saya masuk pukul 09.00 setelah beberapa saat (data belum sempat saya save, tiba-tiba lampu mati. Saya dirugikan dan lebih kecewa lagi karena tetap ditagih penuh, dengan alasan sistem paket. Tentang proses matinya lampu pemilik masa bodoh.

Yang penting katanya menggunakan sistem paket dan harus bayar penuh. Inikah strategi dan layanan terbaiknya?. Saya tidak mempersoalkan nominalnya, namun dari segi etika layanan yang profesional harus jadi acuan utama. Pengguna jasa internet jangan selalu jadi objek dengan layanan yang kurang prima. Tebar senyum saja tidak ada apalagi greeting, bagaimana betah berlama-lama.

Mohon pembenahan, peningkatan serta perbaikan layanannya ditingkatkan. Segi teknis dan nonteknis seperti mati lampu yang bukan kesalahan pengguna harus dikonversikan terhadap jasa pembayarannya. Yang utama harus bersikap dan berperilaku yang mengacu pada kemanusiaan. Apa fungsi tulisan di spanduknya Just Click n' Enjoy bila petugasnya saja senantiasa bersikap acuh.

Wisnu Widjaja

Jl Sindoro I/16 Panggung, Tegal

***

Harapan untuk Bapeten

Dalam Pasal 3, 4 dan 5 dari UU No 10/1997 Tentang Ketenaganukliran (UUK), ada tiga lembaga yang harus dibentuk yaitu Badan Pelaksana, Badan Pengawas, dan Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN). Batan sebagai badan pelaksana dan Bapeten sebagai badan pengawas sudah dibentuk tetapi sampai saat ini telah 10 tahun lebih, MPTN belum ada.

Ketentuan pembentukan MPTN itu menunjukkan, sebenarnya UU tersebut bersifat terbuka dan mengakomodasi saran, pendapat, pertimbangan serta memberi kesempatan keterlibatan masyarakat (para ahli, tokoh masyarakat dan masyarakat. Keterlambatan pembentukan MPTN dapat dipandang sebagai kurangnya keterbukaan dan apresiasi serta kurangnya komitmen terhadap asas ketaatan.

Berkaitan rencana pembangunan PLTN yang berpotensi bahaya radiologis terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan serta makin maraknya demo anti-PLTN maka pembentukan MPTN makin mendesak untuk direalisasi. Nampaknya DPR juga kurang perhatian dalam pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.

Padahal tujuan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir antara lain memelihara tertib hukum, meningkatkan kesadaran hukum untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir. Juga prinsip keterbukaan dan kejelasan serta penegakan peraturan.

Saya berharap Bapeten lebih berperan dalam mengusulkan pembentukan MPTN. Juga hendaknya lebih berperan agar prosedur penetapannya yang harus melalui konsultasi antara Pemerintah dan DPR, berdasar pasal 13 ayat 4 UU itu juga dilaksanakan sebagaimana mestinya.

D Indriyotomo (0274 883402)

Jl Piranha I/4 Minomartani, Yogya.

***

Diputus Radio Widuri

Saya Sadji Setiarto termasuk pendengar setia Radio Widuri FM. Setiap acara saya ikuti kecuali lagu-lagu Malaysia. Dari radio ini saya mengerti visi-misi Pemkab antara lain melestarikan budaya tradisional, hukum dan demokrasi, nasionalisme patriotisme dan lainnya.

Untuk itu saya usul agar Radio Widuri FM mengadakan acara gendhing-gendhing Jawa dan wayang kulit. Juga mengadakan siaran lagu anak-anak. Sedang lagu-lagu Malaysia yang disiarkan tiap malam dari 18.30 - 20.00 diganti dengan lagu karya putra bangsa. Usulan itu saya tujukan kepada pimpinan radio dua kali, Bapak Bupati dan Bapak Ketua DPRD. Namun sampai kini belum ditanggapi.

Kemudian dalam acara campursari, telepon online saya pasti diputus oleh penyiarnya dan ini berlangsung hampir tiga bulan. Menurut saya perlakuan seperti itu merupakan tindakan melanggar dan merampas hak warga. Mohon Bapak Bupati mengambil tindakan kepada personal yang tidak merakyat.

Sadji Setiarto

Gondang RT 15/RW 3 Taman, Pemalang

***

Srempet Lari

Pada 3 November 2007 pukul 21. 30, Hakim siswa SMP Nasima berboncengan motor keluar dari rumahnya di Puri Anjasmoro M7/1 Semarang untuk mengantar temannya Ony pulang ke daerah Pusponjolo. Namun naas saat di di dekat pertigaan gapura PRPP, ketika membelok ke kiri, tiba-tiba dari arah belakang disrempet Kijang Innova hitam.

Tapi sayang nomor polisi mobil tak sempat dicatat sebab pengemudinya langsung tancap gas. Semua berlangsung cepat dan apalagi waktu malam hari. Beruntung, kedua korban hanya mengalami luka ringan dan lecet di bagian tangan serta kaki dan kemudian berobat ke rumah sakit.

Kepada pengemudi mobil Kijang tersebut bila punya nurani, moral dan kemanusiaan mohon datang ke rumah Hakim untuk meminta maaf sekaligus sebagai bentuk tanggung jawabnya.

S Joko Wiyono

Sudagaran RT 5/RW 1, Sukorejo

***

Soal Promosi Kajari

Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung mengumumkan ada 7 kajari yang melanggar PP 30/1980, termasuk Kajari Sukoharjo Pak Usman SH. Tetapi yang mengherankan saya, justru beliau kini malah mendapat promosi jabatan sebagai jaksa fungsional di Kejati NTB. Kelihatannya Kejaksaan Agung tidak tega menghukum anak buahnya, ibarat jeruk tidak mungkin makan jeruk.

Kalau begitu apa tidak berdampak negatif. Yang salah malah mendapat pengampunan dan justru dipromosikan jabatannya. Tadinya masyarakat pemerhati hukum berharap, beliau pendapat hukuman pembinaan misal ditempatkan di Kejati Jateng sebagai jaksa nonjob selama 3 s.d 6 bulan atau pembinaan lainnya.

Kalau kemudian ternyata malah dapat promosi ya nggak akan jera. Para juniornya bisa menyontoh. Lebih-lebih kini baru ada kasus jaksa versus kepala Deperindag Solo yang dalam pengamatan umum, kasusnya sudah tidak lagi mencari keadilan, tapi lebih bersifat perang antara Kejaksaan dan Deperindag. Kalau demikian, saya yakin yang menang pihak Kejaksaan sebab punya kuasa.

H Erlangga Chandra (EI)

Bantulan RT 1/RW 1, Banyudono

***

Energi Bangsa Tersedot Persoalan Agama

Ini adalah pertanyaan yang mengusik nurani saya, mengapa energi bangsaku dari sejak awal kemerdekaan lebih banyak disedot untuk persoalan agama. Dari mulai Piagam Jakarta, NII/DII dan hiruk pikuk sekte atau aliran sesat yang terus membayangi perjalanan bangsa. Tidak bisakah persoalan vertikal agama, kita pasrahkan menjadi urusan masing-masing individu dengan Tuhannya.

Sementara masalah sosial (dimensi horizontal) kita pecahkan bersama melalui pendekatan Pancasila. Jika negara selalu terjebak pada persoalan "keimanan" maka negara akan masuk pada ranah mistisisme (mysticism domain) atau hal ghaib yang parameter kebenarannya lebih bersifat subyektif.

Padahal negara ini dibangun di atas pondasi objektivisme, yakni di atas persoalan nyata yang ada di adapan rakyatnya. Persoalan itu seperti kemiskinan, kebodohan, pengangguran dan seabreg persoalan riil yang butuh solusi agar rakyat dan negaranya tidak makin terpuruk. Nah kalau kita selalu ribut dengan sekte atau aliran sesat, kapan negara akan maju?.

Bangsa ini terlalu banyak menghabiskan waktu untuk berdebat atau berpikir tentang agama, roh, setan, jin, malaikat, wahyu, surga-neraka, siksa kubur, hari kiamat, percobaan Tuhan dan berbagai fenomena ghaib lainnya. Bangsa ini tumbuh menjadi "bangsa pengkhayal" paling maju di dunia.

Akhirnya waktunya habis bukan untuk bekerja keras dan riset ilmiah, melainkan habis berdebat memperebutkan "kebenaran subjektif' yang terbalut dalam pepesan kosong atau berebut tulang yang dilumuri penyedap rasa. Bangsa ini maunya bekerja seadanya, semampunya dan seenaknya tetapi ingin hasil yang melimpah dan hidup enak.

Bagaimana mungkin kerja enak-enakan ingin hasil yang melimpah, kalau tidak korupsi, kolusi, menipu, memeras, mengancam dan berbagai prilaku premanisme lainnya?. Sementara bangsa-bangsa lain sudah benar-benar menikmati keindahan dan kenyamanan "surga dunia" berkat kerja keras dan risetnya, kita malah asyik berkhayal "surga lain" yang entah kapan datangnya.

Mari bertanya pada diri sendiri, untuk apa sebenarnya kita beragama. Apakah untuk menyerang, menghina dan mengadili orang lain atau menjadikan kita sebagai pribadi yang mandiri (otonom) agar ketemu dengan "Semar" (Sejatining Margi) yakni jalan menuju manungsa sejati.

Manusia sejati adalah yang sadar akan eksistensi dan koeksistensi dengan sesama, hidup berdampingan, gotong royong berdasarkan kasih dengan semangat cinta lingkungan, egaliterisme (persamaan hak dan kewajiban), persaudaraan, tanpa berpikir ras, golongan, agama dan bahasa.

Suprayitno

Jl Tlogomukti Timur I/878, Semarang

***

Angket dan Sup Batu

Mencermati Angket Pembaca 2007 harian ini, saya teringat dongeng sup batu. Dikisahkan, seseorang sedang menyalakan tungku di tengah lapangan. Di atas tungku ditaruh gentong berisi air dan dia masukkan sebongkah batu serta mengaduk-aduknya. Aksinya itu menarik perhatian orang untuk datang dan bertanya-tanya. Orang itu berkata bahwa dia sedang memasak sup yang lezat tapi kekurangan garam.

Orang lain yang datang segera pulang untuk mengambil garam dan memasukkannya ke gentong. Orang-orang berikutnya berlaku demikian pula. Ada yang menyumbangkan irisan daun bawang, kaldu, merica, daging, bumbu penyedap dan bergantian mengaduknya. Akhirnya, memang tersaji masakan sup yang Iezat dan semua orang dapat secara adil menikmatinya bersama.

Dongeng sup batu itu di era internet sering dipakai untuk menggambarkan resep suksesnya toko buku online Amazon.com sampai ensiklopedi online Wikipedia. Kedua bisnis itu mengandalkan partisipasi massa penggunanya, bukan kalangan ahli untuk menghimpun dan menyajikan isi situsnya. Istilah kerennya: user generated content (UGC). Cara ini kini lazim diaplikasikan dalam pelbagai strategi bisnis di internet.

Lalu apa kaitannya sop batu, UGC dan Suara Merdeka? Dalam pertemuan dengan Mas Kukrit SW, Managing Director Suara Merdeka Group 8 November 2007, saya agak protes karena keberadaan media mayanya (Cyber News) tidak masuk dalam angket. Sebagai pendiri komunitas Epistoholik Indonesia (EI), saya juga heran mengapa kolom Surat Pembaca tidak ditonjolkan secara signifikan dalam angket yang sama.

Padahal menurut saya, sembari merujuk kesimpulan World Editors Forum (WEF) 2007, situs web media dan eksistensi kolom Surat Pembaca merupakan cikal bakal manifestasi filosofi UGC, user generated content. Inilah gerbang utama semua media mainstream, termasuk Suara Merdeka dalam melangkah menuju masa depan.

Bambang Haryanto (081329306300)

Jl Kajen Timur 72, Wonogiri

***

Kunci Penanganan

Kasus Korupsi

Dalam Tajuk Rencana SM beberapa waktu lalu Redaksi menulis kata kuncinya adalah "tetaplah independensi dan profesionalisme aparat penegak hukum. Kalau itu goyah akan mudah diintervensi bukan saja oleh kekuasaan melainkan juga uang". Pertanyaan kita selanjutnya apa demikian?.

Menurut saya, tidak seperti itu adanya karena banyak dari kasus korupsi walau tanpa intervensi dari pihak manapun justru para hakim kebingungan memutus perkara akibat alat bukti atau tuntutan jaksa ternyata banyak mengandung kelemahan. Akibatnya semua tuduhan mudah dipatahkan oleh kuasa hukum terdakwa sekaliber OC Kaligis dan Assegaf hingga akhirnya hakim memonis bebas.

Walau ada yang "terpaksa" dihukum, tampak sekali ada intervensi dan tekanan dari pihak yang berkemauan untuk itu. Hukuman itu tergambar abu-abu kayak benar-kayak salah, sehingga para ahli hukum kelihatan senyum-senyum di balik sidang. Pembuktian korupsi memang sulit, karena semua ada kuitansi, tanda terima, nota dan ada penguat meterainya.

Secara legal formal tidak ada salahnya, apalagi ditunjang saksi yang membenarkan bukti-bukti tersebut. Paling-paling para hakim berpendapat transaksi tidak wajar, di atas harga pasar. Tetapi di mata hukum transaksi tersebut adalah sah. Ada yang beli ada yang jual dan masih diperkuat dengan endorsement dan fiat/sepengetahuan pejabat di atasnya.

Pejabat yang ditunjuk misal, pimpro atau sekarang disebut pengguna anggaran sudah direstui atasan bahkan atasan itu adalah seorang presiden. Beranikah hakim menghukum presiden. Yang sekarang terjadi baru berani menghukum beberapa orang bekas menteri, gubernur, bupati yang kebetulan tidak punya lagi baju ontrokusumo.

Vonisnya pun ringan saja dan kalau ditarik ke atas bisa-bisa semuanya bermuara pada menteri atau presiden. Cuma dia terpaksa pasang badan untuk menanggung risiko dan melindungi atasan, apakah ada kompensasi atau tidak, masyarakat hanya bisa menduga- duga. Untuk mengatasinya, kata kunci menurut saya adalah disahkan dan diberlakukannya "hukum pembuktian terbalik".

Seorang koruptor di depan penyidik harus bisa bercerita dari mana asal usul hartanya. Kemudian jaksa "melacak jejak" kekayaan itu. Kalau tidak sesuai berarti bisa menjadi bukti bahwa yang bersangkutan melakukan kesalahan materi dan immateri. Pasal yang dituduhkan bisa berlapis sehingga akhirnya terdakwa mengakui, apalagi kalau jaksa menggunakan alat lie detector. LP akan penuh.

M Syahri Nurwahab

Candiwulan RT 3/RW 1, Kebumen


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA