| Kamis, 29 Nopember 2007 | WACANA |
Komitmen Politik pada HIV/AIDS
DALAM berbagai pustaka HIV (Human Immunodeficiency Virus) diartikan sebagai virus yang melemahkan sistem kekebalan tubuh manusia (melemahkan mekanisme alami pertahanan tubuh manusia terhadap penyakit dari luar). Sedangkan AIDS (Acquired Immuno Deficiency System) adalah sekumpulan gejala yang timbul akibat melemahnya sistem kekebalan tubuh manusia yang disebabkan oleh virus HIV . Kasus HIV dan AIDS di Jateng sampai dengan Desember 2006 berjumlah 970 kasus, terdiri 777 kasus HIV dan 193 AIDS. Sampai dengan September 2007 meningkat menjadi 1.276 kasus, terdiri atas 959 HIV dan 317 AIDS. Jawa Tengah menduduki peringkat kedelapan secara nasional, meski diakui bahwa dalam empat tahun terakhir ini di Jateng para stakeholder yang bekerja untuk isu HIV dan AIDS bertambah jumlahnya. Upaya stakeholder inilah yang berhasil mengungkap kasus HIV dan AIDS menjadi lebih banyak, karena selama ini kasus lebih banyak bersembunyi, alias sulit ditemukan. Fenomena "gunung es", itu di bawahnya menyimpan permasalahan yang jauh lebih besar dari yang nampak. Perhatian pemerintah terhadap HIV dan AIDS 10 tahun yang lalu tidaklah sebesar seperti sekarang. Dukungan pemerintah yang sekarang kita rasakan adalah buah dari LSM dan pers yang terus-menerus meyakinkan pemerintah bahwa isu ini penting untuk mendapatkan perhatian. Perhatian dan dukungan inilah yang biasa disebut dengan komitmen politik. Komitmen Politik Komitmen politik apa yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah beserta DPR/DPRD untuk mewujudkan hal itu. Bentuk dukungan politik bisa sangat beragam. Bentuk pertama dapat dilihat ada tidaknya regulasi mengenai HIV dan AIDS. Secara jujur harus dikatakan belum ada regulasi dalam bentuk UU untuk kasus HIV dan AIDS. Hanya Peraturan Presiden No 75/ 2006 tentang KPA (Komisi Penanggulangan AIDS) baik di nasional maupun di daerah. Ada beberapa Peraturan Menko Kesra No 02/ 2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik, dan juga Peraturan Mendagri No 23/ 2007 yang mengatur lebih teknis pembiayaan/pendanaan KPA nasional dan daerah. Selain itu beberapa daerah juga telah melakukan inisiasi dalam bentuk Perda. Sekarang sebenarnya ada momentum yang baik untuk memasukkan kasus HIV dan AIDS dalam amandemen UU Kesehatan, namun entah apa sebabnya nampaknya hal ini tidak dilakukan. Idealnya regulasi muncul di tingkat UU. Lebih ideal lagi bila muncul di UUD seperti isu Pendidikan yang mewajibkan penyediaan budget 20%, yang kemudian diikuti dengan undang-undang. Komitmen kedua dapat dilihat apakah memang ada kebijakan untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. Rencana Strategi Nasional (renstranas) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS ada, namun apakah hal yang sama juga ada di level provinsi atau kota/kabupaten, ini merupakan persoalan tersendiri. Faktanya karena berbagai pertimbangan KPA nasional hanya memprioritaskan 100 kabupaten/kota, padahal di Indonesia terdapat lebih 200 kabupaten/kota, artinya hanya 50% saja yang mendapatkan perhatian, sisanya diserahkan dengan inisiatif lokal masing-masing. Hal yang lebih mendalam dapat kita lihat, apakah di daerah tersebut sudah memiliki Rancangan Aksi Daerah (RAD) sebagai jabaran dari Renstra yang telah dibuat. Bila daerah tersebut sudah ada Renstra/RAD, apakah Renstra tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan amanatnya. Lalu apakah pelaksanaan Renstra/RAD tersebut memberikan manfaat bagi pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Komitmen ketiga adalah tersedianya budget yang memadai untuk pelaksanaan penanggulangan dan pencegahan HIV dan AIDS. Kita tahu proses budgeting diputuskan secara bersama antara eksekutif dan legislatif. Upaya meyakinkan untuk memberikan alokasi budget yang memadai untuk kasus HIV dan AIDS bukan persoalan mudah, karena beragamnya pemahaman eksekutif dan legislatif mengenai isu ini. Seringkali kita mendengar kasus HIV dan AIDS tidak perlu mendapatkan budget yang besar, karena ada yang lebih penting seperti demam berdarah, dan juga wabah diare. Oleh karena itu perlu upaya yang terus-menerus untuk meyakinkan berbagai pihak terutama eksekutif dan legislatif bahwa memberikan dukungan budget untuk menanggulangi dan mencegah kasus HIV dan AIDS di masyarakat adalah bukan kegiatan yang sia-sia. Melakukan pencegahan secara dini tentu lebih baik daripada memberikan pengobatan harusnya menjadi prinsip utama. Oleh karena itu perlu dukungan dari berbagai pihak untuk meyakinkan eksekutif dan legisltif dalam pengalokasian budget untuk HIV dan AIDS. Konvensi Komitmen politik isu HIV dan AIDS tidak datang dengan sendirinya, tetapi dipengaruhi oleh konvensi secara global yang telah diputuskan oleh dunia internasional. Seperti ICPD (International Conference on Population Development) yang dilaksanakan di Kairo, Mesir tahun 1994. Setelah itu di PBB juga ada sidang-sidang yang secara khusus membahas isu penanganan HIV dan AIDS yang terjadi di negara-negara anggota PBB. Kita bisa mengukurnya apakah komitmen yang sudah diputuskan mempunyai kontribusi yang signifikan atas penurunan kasus HIV dan AIDS. Sebuah studi "Meningkatkan Efektivitas Bantuan HIV dan AIDS" yang dilakukan oleh Bank Dunia tahun 2004 menyimpulkan: Satu,komitmen politik untuk menanggulangi HIV dan AIDS dari pucuk pimpinan merupakan hal yang sangat penting, namun masih belum cukup untuk membuahkan hasil. Untuk itu diperlukan upaya untuk meningkatkan dan memperluas dan mempertahankan komitmen politik. Dua, memperkuat kapasitas kelembagaan kementerian kesehatan untuk menangani HIV dan AIDS sangat penting bagi efektivitas program penanggulangan HIV dan AIDS. Tiga, bahkan di negara yang kuat masyarakat madaninya: kapasitas untuk melaksanakan program HIV dan AIDS tidak boleh dianggap sudah pasti memiliki. Harus ada upaya untuk membina dan meningkatkan kapasitas masyarakat madani dan mengembangkan prosedur pelaksanaan proyek yang lebih fleksibel untuk melibatkan mereka secara lebih efektif. Empat, dorongan dan pengawasan yang kuat sangat penting untuk memastikan bahwa intervensi bagi kelompok berisiko tinggi dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat madani semaksimal mungkin untuk mengurangi penyebaran HIV dan AIDS. Peringatan Hari AIDS Sedunia tahun 2007, pada 1 Desember, temanya masih menyangkut Leadership atau Kepemimpinan, seperti tahun lalu. Oleh karena itu sudah saatnya kita melihat kembali sejauh manakah komitmen politik pemerintahan menangani kasus HIV & AIDS. Komitmen politik tersebut, pada dasarnya juga dapat dijadikan tolok ukur, seberapa besar perhatian pemerintah atas sebuah isu termasuk HIV dan AIDS. Dalam komitmen tersebut pemerintah harusnya lebih mendasarkan kepada pemenuhan hak dasar manusia, termasuk di antaranya hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa ada diskriminasi apa pun status sosialnya.(11) - Farid Husni, direktur Pelaksana Daerah PKBI Jawa Tengah. |