| Kamis, 29 Nopember 2007 | NASIONAL |
Dewan Gubernur BI Tahu Dana YPPI untuk SuapJAKARTA - Sejak awal Dewan Gubernur Bank Indonesia sudah mengetahui tujuan penggunaan dana yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yakni untuk keperluan penyuapan penegak hukum yang memproses kasus di pengadilan. Hal tersebut didasarkan surat berkop Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal Penyampaian Hasil Pemeriksaan atas Pemberian Bantuan Hukum dan Penggunaan Dana YPPI pada BI dan YPPI tertanggal 14 November 2006. Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Rudi Satrio mengatakan, jika Dewan Gubernur BI benar mengetahui tujuan penggunaan dana tersebut untuk menyuap penegak hukum, maka mereka dapat disangkakan pasal turut serta melakukan tindak pidana. "Mereka dapat dikenakan Pasal 55 KUHP," katanya di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (28/11). Dia menegaskan, KPK harus terus mengembang kasus itu. Pengusutan kasus tersebut harus diselaikan secara utuh. "Dalam kasus suap, tidak hanya pemberi yang ditindak, penerima juga dikenakan pidana," tegas Rudi. Sebagaimana diketahui, Rp 68,5 miliar dari dana Rp 100 miliar yang dicairkan dari YPPI digunakan untuk bantuan hukum mantan pejabat BI yang terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Diungkap dalam surat Ketua BPK, dana tersebut diserahkan pada oknum penegak hukum di Kejaksaan Agung yang menangani perkara lima mantan pejabat BI. Tiga dari lima mantan pejabat BI, kemudian divonis 1,5 tahun penjara. Sisanya, Soedrajat Djiwandono dan Iwan R Prawiranata, dihentikan penyidikannya dengan dikeluarkannya SP3. ''Perlindungan hukum diberikan jika terkait pelaksanaan tugas kedinasan, misalnya untuk menjadi saksi ahli suatu perkara. Tapi jika sudah menjadi tersangka untuk suatu kegiatan tindak pidana, itu menjadi urusan pribadi. Tidak seharusnya dibiayai dengan uang publik,'' ujar Rudi. Sementara itu, mantan anggota BPK, Amrin Siregar mengatakan, penggunaan dana BI yang dikucurkan kepada yayasan bagi pembelaan hukum dewan gubernur tetap diperbolehkan. Namun sebelumnya harus dilihat lebih dahulu apakah hal itu sudah tercantum dan disepakati atau belum dalam akta pendirian yayasan. ''Kalau sudah berarti ada kesepakatan antara dewan pengawas yang terdiri atas gubernur, wakil gubernur, dan deputi gubernur, mengenai penggunaan dana pribadi, tetapi tindak penyuapan tetap tidak boleh dilakukan,'' ujar Amrin. Dewan Gubernur Amrin Siregar juga mengungkapkan, temuan BPK yang menggunakan kata-kata Dewan Gubernur, menunjukkan keterlibatan beberapa pihak dalam pencairan dana YPPI. ''Dewan Gubernur itu kan terdiri atas Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur,'' tandasnya. Karena itu, tegas dia, dengan logika orang awam saja tidak mungkin Anwar Nasution yang saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior tidak mengetahui tentang penggunaan dana tersebut. Koordinator ICW Teten Masduki mengungkapkan, indikasi penyimpangan penggunaan dana itu sudah terlihat sejak awal pencairan. Yakni dengan digunakannya nama Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PSK) untuk dana yang digunakan sebagai bantuan hukum dan proses amandemen di Komisi IX. Mantan Direksi Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan direksi Bank Indonesia (BI), Hendro Budianto terkait kasus aliran dana BI ke legislatif pada 2003 lalu. ''Ia mengetahui soal audit BI karena saat kasus terjadi menjabat sebagai Direktur Pengawasan,'' kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Rabu (28/11). Hendro diperiksa sejak pukul 10.00 hingga 16.45. KPK sedang melakukan penyelidikan atas Laporan Keuangan BI tahun 2004 berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK). Dalam laporan keuangan itu menunjukkan adanya aliran dana Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR pada 2003. Dana ini dikucurkan untuk menjaga kepentingan BI dalam pembahasan amandemen UU BI dan penyelesaian masalah BLBI. Selain dana untuk anggota parlemen, KPK menemukan Rp 68,5 miliar yang mengalir kepada aparat penegak hukum yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum sejumlah mantan pejabat BI. Mereka itu di antaranya mantan Gubernur BI Sudradjat Djiwandono serta mantan Deputi Gubernur BI dan mantan Direksi BI Iwan R Prawiranata, Heru Supraptomo, Paul Sutopo, Hendro Budianto, dan lainnya. Seluruh dana tersebut diambil dari YPPI dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia. Dua yayasan itu berada dibawah naungan BI. BPK menduga dana itu digunakan dalam rangka menghentikan proses hukum atau meringankan hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap mantan pejabat BI yang bermasalah saat krisis moneter 1997-1998. Usai pemeriksaan, Hendro enggan berkomentar terkait pemeriksaannya. Dia menghindar dan langsung bergegas menuju ke kendaraannya. (J13-49,62) |