| Kamis, 29 Nopember 2007 | NASIONAL |
Eks Napi dan Tapol Diusulkan Bisa Nyalon
PURWOKERTO-Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengusulkan kepada anggota DPR yang sedang membahas revisi UU Pemilu agar mengakomodasi eks narapidana dan tahanan politik (tapol) untuk bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2009 mendatang. Karena itu, ia meminta anggota DPR yang sedang membahas aturan tersebut bisa membuat regulasi yang tegas mengenai napi yang boleh mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. ''Menurut saya yang tidak boleh adalah napi untuk kasus kriminal dan napi eks tapol yang secara ideologis sampai sekarang masih dilarang oleh pemerintah,'' kata Nur Wahid di sela-sela Focus Group Discussion dengan topik ''Membentuk Parlemen RI yang Ideal'' yang diselenggarakan oleh Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), kemarin. Napi dan tapol yang tidak bisa mencalonkan diri, katanya, adalah yang organisasinya sampai sekarang dilarang oleh negara misalnya PKI. Sebab dalam Tap MPRS No XXV Tahun 1966, PKI masih tetap dinyatakan dilarang di Indonesia dan Tap MPRS tersebut belum diubah. ''Untuk napi-napi tindak kriminal seperti kasus korupsi juga harus dilarang. Kalau bisa tetap harus diatur secara tegas, sehingga tidak menimbulkan penafsiran ganda,'' kata dia. ''Kalau diperbolehkan (mencalonkan diri-Red) akan menambah sikap skeptis masyarakat,'' ujarnya. Amandemen UUD 45 Menyingung usulan amandemen UUD 45 terkait dengan Pilpres 2009, menurut Hiyadat Nur Wahid, akan sulit dilakukan. Pasalnya, akan merombak seluruh aturan yang telah ada. Padahal waktunya sudah mepet. ''Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dibolehkannya calon independen mengikuti pilkada, kemudian muncul wacana dalam pilpres. Kalau masih wacana sah-sah saja. Tapi kalau itu harus ditindaklanjuti dengan mengamandemen UUD 45, sulit dilakukan,'' katanya. ''Pilpres 2009 sudah sangat dekat. Kalau ada yang mau mengusulkan ya sebelum akhir tahun 2008 ini,'' tambahnya. (G22-62) |