| Kamis, 29 Nopember 2007 | KEDU & DIY |
Kasus Korban Kecelakaan Lalin Dijadikan TerdakwaMenunggu Keadilan dari Hati Nurani Hakim
DI antara besarnya semangat dan tekad pemerintah menegakkan hukum sebagai panglima dalam beberapa waktu terakhir kita bisa menyaksikan sejumlah kejanggalan. Misalnya, selain pengadilan menghukum terdakwa kasus korupsi tapi tidak segera menjalani hukuman (tidak segera masuk tahanan), juga terakhir kasus dibebaskannya terdakwa pembalakan liar Adelin Lis oleh PN Medan, Sumatera Utara. Sebaliknya di PN Sleman patut diduga terjadi yang sebaliknya. Mengapa? Lembaga peradilan tingkat pertama itu sejak beberapa waktu lalu menyidangkan seorang perempuan, Ny Lidwina Surtimah (61), yang pensiunan guru SD sebagai terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Oleh jaksa Yos Salvador SH, warga Dusun Nanggulan, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman itu didakwa melanggar Pasal 360 ayat (2) KUHP. Pasal itu berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi Rp 4.500. Dari bunyi pasal itu berarti ada orang yang bersalah atau alpa untuk dijadikan sebagai terdakwa dan ada orang lain yang sakit atau berhalangan menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencarian selama waktu tertentu (sebagai korban). Di sini keanehan mulai tampak. Dalam kasus yang disidangkan PN Sleman dengan nomor perkara: 252/Pid.B/2007/PN.SLMN, Ny Surtimah ditempatkan sebagai terdakwa. Terlalu Dipaksakan Padahal pada kejadian 20 Desember tahun lalu dia adalah korban yang mengalami luka-luka yang mengakibatkan kaki kirinya harus diamputasi dari atas lutut. Selain itu sejak kakinya diamputasi dia tidak lagi bisa mengantar jemput cucunya sekolah. Apalagi penyidikan oleh anggota Satlantas Polres Sleman baru dilakukan pada 4 Januari 2007 atau sekitar dua minggu kemudian. Setelah melalui persidangan sejak September lalu dengan mendengar 12 saksi dan sejumlah bukti, oleh jaksa Jos Salvador pada sidang Senin lalu (26/11) dia dituntut hukuman sembilan bulan kurungan dua tahun masa percobaan. Seperti sudah bisa diduga, penasihat hukum Ny Surtimah, Tjandra SH, menilai tuntutan tersebut terlalu dipaksakan. Oleh sebab dalam pembelaannya pada sidang mendatang (6/12) dia akan meminta majelis hakim yang dipimpin Ny Tutut Topo Sripurwanti SH agar membebaskan kliennya. Sebagaimana diberitakan, ketika diboncengkan sepeda motor oleh tetangganya, Ny Wiji Utami, dia mengalami kecelakaan lalin dengan mobil di Jl Lingkar Utara sebelah Timur Yogyakarta. Akibat peristiwa yang terjadi tak jauh dari tempat tinggalnya kaki kirinya harus diamputasi dari atas lutut. ''Mudah-mudahan majelis hakim masih mempunyai hati nurani dalam memberikan keadilan berdasar kebenaran bagi klien kami," ucap Tjandra SH. Semoga hukum tidak hanya ditegakkan bagi rakyat kecil yang tidak berdaya. (70) |