| Kamis, 29 Nopember 2007 | BANYUMAS |
Ijazah BEng AW Dilegalisasi DiktiPURWOKERTO-Calon bupati Aris Wahyudi (AW) menyatakan, sudah mengurus surat legalisir ijazah setara S1 untuk gelar BEng-nya di Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti). ''Legalisir ijazah sudah ada dan besok (hari ini) akan kami kirimkan ke KPU,'' kata Aris saat dihubungi kemarin masih di Jakarta. Dia menyatakan, ijazah gelar BEng dari Univercity of Essex Inggris adalah asli. Hanya untuk kelulusan pendidikan tinggi di luar negeri selain harus memiliki ijazah dari kampusnya, juga harus ada dokumen penyetaraan ijazah dari Dikti. ''Untuk yang dokumen penyetaraan ijazah dari Dikti memang hilang. Dan kami juga sudah mendapatkan surat keterangan pengganti dari Dikti termasuk legalisirnya,'' tandas pengusaha teknologi ini. Dia menjelaskan, untuk lulusan luar negeri, memang harus memiliki ijazah asli dari kampus dan dokumen penyetaraan dari Dikti. Kalau lulusan dalam negeri cukup ijazah asli saja. ''Dokumen penyetaraan ijazah dari Dikti yang sudah dilegalisir juga akan kami sampaikan ke KPU untuk menyakinkan bahwa kelulusan saya sah,'' tandasnya. Dikatakan, saat berkas persyaratan diajukan partai ke KPU, untuk semua ijazah memang belum dilegalisir. Untuk ijazah SMP dan SMA yang sudah hilang dan diganti dengan surat keterangan pengganti ijazah dari SMP di Majenag dan SMA 3 Yogyakarta setelah dicek KPU juga dinyatakan sah. ''Kemarin anggota KPU kabarnya juga ke Dikti untuk mengecek masalah keahsahan gelar BEng saya. Kami persilakan saja. Sebab itu juga tugas dari KPU untuk melakukan verifikasi administrasi,'' ujarnya. (G22,in-55) |