| Rabu, 28 Nopember 2007 | WACANA |
Surat PembacaHidupkan Lampu di Siang HariSejak awal November 2007, Polisi gencar menertibkan para pengguna motor dengan mencanangkan Bulan Tertib Lalu Lintas. Memang bagus sebab yang selama ini naik motor ugal-ugalan kini menjadi lebih tertib. Harapan saya, bukan hanya bulan November ini saja. Kaca spion juga harus terpasang di sisi kanan dan sisi kiri yang fungsinya untuk mengamati keadaan di belakang saat motor berbelok. Tapi alangkah lebih baik juga dibuat ketentuan agar memasang spion standar. Kalau yang dipasang memang 2 spion, tapi cuma untuk menutupi tangan pemiliknya atau tidak dapat melihat sisi belakang, ya percuma. Soal lampu harus dinyalakan pada siang hari, saya pernah menanyakan kepada anggota polisi, jawabannya: "Sudah peraturan (internasional) dan di luar negeri juga begitu". Sepengetahuan saya, di luar negeri para pengguna memakai motor dengan mesin di atas 300 cc. Memang mereka wajib menyalakan lampu untuk keselamatan karena motornya bisa lari di atas 150 km/jam. Nah kalau di Indonesia termasuk Semarang, mau lari seberapa cepat sih. Paling mentok cuma 100 km/jam itupun sambil pecicilan. Di Australia, Eropa, Amerika yang menyalakan lampu depan itu hanya para pengguna motor besar, pengendara mobil yang berusia senja/sudah rabun atau karena jarak pandang pendek yang disebabkan kabut tebal. Mereka dengan kesadaran atau bahkan wajib menyalakan lampu depan. Peraturan menyalakan lampu ini apa fungsinya? Bagaimana dengan para pemakai motor yang lampu sign kanan dan kiri tidak nyala, lampu rem tidak nyala atau lampu remnya menyala tapi warnanya bukan merah melainkan putih bening yang menyilaukan mata pengendara di belakangnya? Bagaimana pula dengan mereka yang mengendarai motor pada malam hari tanpa menyalakan lampunya?. Mereka ini malah yang lebih membahayakan dibandingkan dengan yang tidak menyalakan lampu pada siang hari. Pada zaman yang serba susah dan mahal seperti sekarang, rupanya peraturan ini tidak berpikir sampai ke penghematan. Menyalakan lampu di siang hari akan menjadikan aki cepat habis, lampu lebih cepat minta diganti. Otomatis, pengeluaran makin bertambah dan pihak tertentu saja yang diuntungkan. Bukannya lebih baik menertibkan mereka yang mengendarai motor melebihi batas kecepatan dan ketidaklengkapan kendaraan serta menindak yang tidak menyalakan lampu pada malam hari. Percuma juga walau menyalakan lampu pada siang hari tapi mereka ugal-ugalan. Percuma juga kalau 2 kaca spionnya dipasang tapi kalau berbelok ke kanan atau ke kiri seenaknya sendiri. Semoga masukan ini bermanfaat dan ditanggapi positif oleh Bapak/Ibu Polisi Agus Budi Setiawan Jl Cimanuk VII/80, Semarang Baca 25 Menit Memperhatikan imbauan kepada pembaca, saya memberi masukan sebagai berikut : Segi ekstrinsik, kehadiran Suara Merdeka tiap pagi sudah tepat waktu, hampir semua kantor di Jepara menjadi pelanggannya namun harga langganannya agak mahalan sedikit. Segi intrinsik, tata letak sudah bagus dan begitu melihat halaman demi halaman menjadi terpesona. Yang perlu mendapat perhatian adalah peningkatan muatan artikel. Saya menghitung muatan artikel hanya sekian persen. Artikel yang aktual bisa politik, agama, budaya, ekonomi dan lainnya. Itu pun saya bersyukur karena setahun yang lalu kalau saya membaca harian ini bertahan hanya 15 menit. Sekarang meningkat 25 menit. Upaya peningkatan mutu memang terus dilakukan, karena kita dapat menemukan jawaban berbagai masalah yang timbul dan beredar di masyarakat. Saya yakin Suara Merdeka bisa. Upayakan penambahan artikel yang sifatnya informasi dan analisa serta harapan penyelesaian, sehingga koran ini bisa bertahan dibaca minimal 40 menit, syukur meningkat. H Nasichin SPd Jl Pintu Air 3 RT 2/RW 2 Saripan, Jepara -Terima kasih- Red *** Ramai-ramai Calonkan di Lembaga "Basah" Lembaga (baca:Dewan) perwakilan adalah Iembaga yang salah satu fungsinya menjadi mediator atau mewakili kelompok tertentu (baca:rakyat) untuk kemanfaatan kelompok yang diwakili. Jadi unsur KKN atau untuk "menebalkan" kantongnya sendiri tidak tertera dalam job description-nya. Ketika lembaga legislatif menjadi sosok "basah", maka ramai-ramai orang mencalonkan diri meski mereka secara dedikasi keilmuan atau ketokohan di masyarakat masih tanda tanya besar. Mereka yang nyalon terdiri berbagai tingkatan sosial/golongan dan beragam pendidikan. Mereka mengejar status sebagai anggota Dewan sebab di situ ada "madu". Mereka nyalon bukan atas dasar pengabdian tapi penghasilan. Gonjang-ganjing terkait dengan lembaga ini menjadi sorotan publik. Ketika Dewan mengajukan permohonan mendapatkan laptop, semua geger. Saat ada keinginan merenovasi gedung DPR senilai Rp 40 miliar geger lagi dan ketika disinyalir ada dugaan percaloan anggaran ribut lagi. Yang terbaru adalah isu akan direnovasinya rumah dinas anggota DPR senilai Rp 350 miliar. Gempar lagi. Salah satu media menulis dalam editorialnya "Kerakusan Proyek di DPR". Dalam tulisannya menyebutkan "Apa yang tidak dikomersialkan di DPR?". Pembuatan UU jadi sarang proyek. Pasal dan ayat diperdagangkan dengan nilai yang tidak kecil. Apa saja diproyekkan. Juga yang tidak perlu diada-adakan seakan menjadi kebutuhan mendesak agar bisa diproyekkan. Belum yang terkait dengan moralitas (VCD porno), narkoba, kunker, mobnas (mobil dinas). Tambahan tunjangan dan lainnya. Nurani mereka kurang tersentuh terhadap rakyat yang menjerit karena pengangguran, kebutuhan pokok mahal, musibah, gempa, kemiskinan dan lainnya. Jangan terpaku tingginya jabatan, tetapi ingat akan tingginya risiko yang dipikul. Jangan terpesona oleh besarnya tanggung jawab yang diemban. Wisnu Widjaja Jl Sindoro I/16 Panggung, Tegal *** Menunggu Munculnya Cagub Independen Proses pemilihan cagub Jateng periode 2008-2013 melalui kendaraan parpol sudah dimulai. Namun ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi, diperbolehkannya calon independen. Tokoh yang akan maju, dalam pembangunan komunikasi seharusnya tidak hanya membagikan gambar. Mereka perlu menawarkan visi dan misi atau konsep kepemimpinannya secara konkret. Karena membutuhkan dukungan publik dan dipilih oleh rakyat secara langsung, para calon dalam menyampaikan visi, misi dan program semestinya tidak hanya di ruang paripurna DPRD saja. PP No 6 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1 menyebutkan, pasangan calon wajib menyampaikan visi, misi dan programnya secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat. Dari mana pun daerah asalnya, pasangan calon harus melakukan pendidikan politik bagi rakyat karena di samping akan menguntungkan, langkah ini merupakan etika dan bentuk pertanggungjawaban calon kepada masyarakat. Bagi calon yang kualified tentu tidak takut visi, misi dan program yang disosialisasikan, dikoreksi oleh masyarakat. Untuk calon yang hanya mengedepankan kemauan dan mengandalkan banyak uang, kalau terpilih pun kemampuannya jauh di bawah gubernur sebelumnya dan ini merupakan kemunduran bagi Jateng. Dalam membangun sistem pemerintahanan bersih dan efektif, siapa pun yang tampil seharusnya memiliki pemikiran yang mampu menerobos kebuntuan reformasi birokrasi. Juga sanggup menjadi sponsor gerakan antikorupsi sebagai salah satu program nasional yang kini sedang dijalankan pemerintah. Jateng dengan jumlah penduduk sekitar 26 juta jiwa, membutuhkan sosok seorang pemimpin yang tangguh, cerdas, njawani, sepi ing pamrih, berpengetahuan luas, mengerti betul tentang situasi dan kondisi ekonomi, politik, kultur dan budaya masyarakat. Semoga pemilihan gubernur secara langsung yang kali pertama di Jateng ini sukses tanpa ekses dan mampu membangun cipta, rasa dan karsa untuk bebrayaning urip. Turadi Jl Sindoro 28 Kauman, Batang *** Pohon Penghijauan Mati di Jalan Arteri Kudus Beberapa waktu lalu saya sekeluarga ke Kudus dan kebetulan melewati jalan arteri Jati-Ngembalreja. Jalannya mulus dan cukup lebar. Mulai dari terminal Jati sepanjang jalan di bagian median tertanam tumbuhan penghijau sehingga diharapkan beberapa tahun mendatang akan tumbuh besar dan rindang. Tetapi saat akan memasuki Desa Ngembalreja sekitar 2 kilometer, terlihat hampir semua tanaman mati. Yang tersisa hanya tiga batang dan pot-pot besar yang semua tanamannya mati bahkan hanya kelihatan ranting yang mengering, berkesan tidak terurus. Seandainya sepanjang jalan arteri semua tanaman bisa hidup dan tumbuh baik dengan perawatan terprogram, pemupukan yang tepat apalagi kini sudah memasuki musim hujan, alangkah indahnya kotaku Kudus tercinta. Indah dan nyaman untuk dilewati karena terasa sejuk. Kepada Bapak Bupati Kudus mohon agar Dinas Pertamanan lebih memberi perhatian kepada penghijauan kota. Drs Rudju Siswanto Guru SMA Don Bosko, Semarang *** Utang sebagai Solusi "Kalau nggak utang ya nggak bisa beli". Itulah salah satu kalimat yang biasa terdengar dari seorang yang mendapatkan sesuatu dengan cara berutang. Tapi coba cermati kembali, bisakah utang dijadikan sebagai solusi dalam permasalahan ekonomi. Utang untuk modal usaha jelas bisa mendatangkan keuntungan, karena bisa diputar yang sebagian hasilnya untuk mengangsur. Sebaliknya utang untuk konsumsi akan menambah beban sehari-hari. Logikanya pinjaman tersebut merupakan jatah selama beberapa bulan ke depan yang diambil dalam satu waktu. Kemudian uang dibelanjakan barang yang diinginkan. Dalam beberapa bulan ke depan wajib membayar angsuran dengan jalan memangkas gaji/pendapatan. Bagi yang pendapatannya tak mencukupi untuk bayar angsuran maka akan terbebani oleh angsuran. Belum lagi kalau mendapat tagihan dari debt collector maka terpaksa pinjam sana-sini yang berarti pula gali lubang tutup lubang. Utang Rp 100 ribu bisa menjadi berlipat ganda. Betapa berat beban yang akan ditanggung, apalagi kebutuhan hidup selalu meningkat. Karena itu ada baiknya lembaga keuangan baik bank maupun nonbank, leasing atau sejenisnya mengkaji kembali kebijakannya dalam penyaluran kredit terutama untuk tujuan konsumsi. Kepada pemerintah juga agar lebih meningkatkan pengawasan kepada penyalur kredit seperti yang sering disebut bank tengel. Bank ini dapat membuat orang makin konsumtif sebab prosesnya begitu mudah untuk meminjamkan uang dengan bunga mahal. Termasuk juga pengawasan terhadap para rentenir yang secara tidak langsung dapat mengubah pola pengelolaan keuangan masyarakat. Hal ini bercermin dari kejadian gantung diri, pembunuhan dan kekerasan yang berlatarbelakang utang. Masihkah kredit sebagai solusi untuk keluar dari masalah ekonomi?. Memang jawabannya relatif, tapi coba berpikir ulang kalau tujuan kreditnya hanya untuk konsumtif apalagi berfoya-foya atau mencukupi kebutuhan sekunder. Hasani Harjowinangun Barat RT 2/RW 2 Tersono, Batang *** Diirikan, Istri Sekda Baru 1 Tahun Diangkat Menjadi PNS merupakan idaman banyak orang. Bayangan gaji bulanan, kerja di tempat rapi, berseragam, punya pangkat, pensiun di hari tua merupakan magnet tersendiri hingga memicu orang berbondong-bondong antre demi sebuah status tersebut. Beberapa waktu lalu Pemkab Kendal mengangkat ratusan guru bantu dan honorer dan PTT menjadi PNS, sebuah langkah maju menyikapi regenerasi di dunia kependidikan. Namun ada sedikit masalah yang ditimbulkan saat pengangkatan tersebut karenas disinyalir ada unsur titipan. Santer terdengar, istri Sekda Kendal yang baru sekitar satu tahun mengabdi dan ditugaskan di pusat ''Oleh-oleh khas'' Kendal, terlihat mengikuti pemberkasan bersama calon PNS yang akan diangkat. Jika memang benar dia diangkat, tentu itu merupakan hal yang luar biasa sebab kriteria yang biasanya berlaku masa kerja yang harus dipunyai adalah 5 sampai 10 tahun dan disesuaikan dengan kebutuhan SKPD yang bersangkutan. Belum lagi umur istri Sekda itu apakah tidak terlalu tua? Hal tersebut tentu akan menimbulkan kecemburuan bagi para pegawai yang sudah puluhan tahun mengabdi namun tidak kunjung diangkat jadi PNS. Untuk Pemkab Kendal, mohon jangan terulang kesalahan masa lalu dimana sering terdengar untuk jadi pegawai itu mudah asal punya uang dan koneksi. Mari terus berantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Widiyanto AMd Jl Sri Agung 234 Cepiring, Kendal *** Dirugikan PLN Saya pelanggan PLN yang merasa dirugikan atas pelayanan yang kurang efektif dalam pengaduan maupun penanganannya. Saya baru saja menempati rumah di Jl Karanganyar Gunung 6 dan pada tanggal 18, 19 serta 21 Oktober 2007 listrik di rumah padam total untuk beberapa jam. Saya menanyakan ke 123 dan PLN Semarang Tengah tapi jawabannya kurang memuaskan serta tanpa penanganan yang sigap. Kemudian 4 November 2007 listrik padam lagi dari pukul 16.00 karena trafo di depan rumah kortsleiting. Saya beberapa kali menelepon PLN agar segera mendapatkan penanganan, apalagi anak-anak sedang mempersiapkan ulangan keesokan harinya. Pihak petugas baru datang pukul 01.30 yang berarti listrik mati 8 jam lebih 30 menit. Pada 10 November 2007 listrik padam lagi pukul 13.00 karena trafo yang sama kortsleiting lagi dan lagi-lagi PLN tidak segera tanggap. Butuh lebih 10 kali saya mengadu tapi baru pukul 18.00 ada penanganan yang hanya butuh 5 menit penyelesiannya, padahal waktu tunggunya 5 jam. Terakhir listrik padam hari berikutnya karena hujan deras. Saya mohon segera dilakukan 2 hal yaitu memeriksa secara serius trafo yang sering kortsluiting tersebut dan perlu penanganan yang cepat serta mengantisipasi musim hujan yang pasti akan ada lebih banyak gangguan (angin kencang, pohon roboh, petir) dengan menambah petugas lapangan. Di samping juga mengadakan pengecekan secara rutin. Harapan saya agar PLN bisa lebih meningkatkan pelayanannya dan kualitas dari masing-masing jaringan yang menuju ke konsumen agar konsumen tidak merasa lagi dirugikan dan bisa menikmati dengan nyaman fasilitas PLN. Ratnawati SE Jl MT Haryono 830, Semarang *** Pasang Pen Rp 2 Juta Saudara saya beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan dan dibawa ke RSUD Ketileng Semarang. Setelah melalui pemeriksaan ternyata tulang pergelangan tangan kanan putus hingga harus operasi dengan memasang pen (plat) untuk menyambung tulang tersebut seharga di atas Rp 2 juta. Setelah operasi selesai, baru kuitansi dari CV yang menjual pen tersebut datang. Kalau dicermati, seharusnya yang berhak menentukan harga bukan dokter bedah atau CV penjual pen tersebut, tetapi RSUD Ketileng. Apakah tidak ada perda yang mengatur penjualan pen (plat) tersebut agar orang yang terkena musibah dapat lebih ringan penderitaannya mengingat di zaman ini semuanya serba mahal. Mungkin hal seperti ini sudah dialami banyak orang bahkan bertahun-tahun tidak ada pengaturan yang lebih baik dan terbuka guna kepentingan rakyat yang tidak tahu mengenai prosedur yang baik dan benar yaitu dengan Perda. Pihak RSUD menetapkan harga dengan persetujuan anggota Dewan (DPRD) Kota Semarang. mengingat termasuk pelayanan publik. Saya mengharapkan Bapak Wali Kota dan anggota Dewan dapat mengkaji/mempertimbangkan perlunya perda tersebut untuk kepentingan umum. Cahyo T Pribadi (08112702991) Perum Klipang Blok Z V/1, Semarang |