logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 28 Nopember 2007 WACANA
Line

Narkoba di Balik Jeruji Besi

  • Oleh Abdul Waid

ANGGAPAN bahwa eksistensi penjara atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) adalah sebagai tempat pembentukan mentalitas dan moralitas pelaku kejahatan agar jera, menyadari, dan tidak mengulangi kejahatannya, ternyata patut diragukan. Sebaliknya, penjara yang selayaknya menjadi tempat pembinaan justru semakin mencetak penjahat profesional dan kreatif dalam melakukan tindak pidana (lainnya).

Kondisi itu diindikasikan dengan maraknya pemberitaan media massa akhir-akhir ini tentang pemakaian, peredaran, produksi, dan pengendalian edar narkoba di balik jeruji besi. Indikasi itu muncul ke permukaan, menyusul tertangkapnya Roy Marten yang sekaligus diduga polisi terlibat persekongkolan dengan orang-rang yang masih berstatus narapidana (napi).

Kenyataan bahwa terdapat peredaran narkoba di penjara, sebenarnya bukanlah berita baru. Pada 2004, publik pernah dikejutkan oleh kasus masuknya barang haram narkotika jenis sabu-sabu di LP Kebunwaru, Kota Bandung, di salah satu kamar tahanan narapidana.

Setahun berikutnya, seorang sipir Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terpaksa harus dijebloskan ke dalam penjara karena terbukti menjadi kurir narkoba di dalam penjara. Tidak hanya itu, belum hilang dari ingatan kita pada saat aparat Polda Jateng bekerja sama dengan Polwil Banyumas dan Polres Cilacap, berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional di Lapas Nusakambangan, Cilacap.

Baru-bari ini, Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan narkoba yang ternyata dikendalikan dari tiga rumah tahanan (rutan) dan lapas, yakni Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng, Lapas Sidoarjo, dan Lapas Pamekasan.

Bahkan, Direktur IV Tindak Pidana Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Indradi Thanos, pernah mengatakan, lebih dari 75 persen peredaran narkoba di Jakarta dan sekitarnya, dikendalikan dari tiga penjara yaitu Lapas Cipinang dan Tangerang, serta Rutan Salemba.

Semakin Akrab

Dengan adanya degradasi fungsi penjara semacam itu, tidak ironis jika Roy Marten, misalnya, mantan narapidana yang pernah dipenjara delapan bulan karena tertangkap membawa sabu-sabu di Jakarta, justru semakin akrab dengan barang haram tersebut, bahkan memiliki ikatan emosional dengan bandar narkoba.

Naifnya, muncul dugaan polisi bahwa penjara tidak sekadar berfungsi sebagai lahan transaksi narkoba, tetapi juga penghuni penjara (narapidana) dapat berperan sebagai koordinator peredaran narkoba di luar penjara. Sangat ironis, orang yang hidup di ruangan tertutup dan serba terbatas dapat mengkoordinasi orang yang hidup di alam bebas.

Tidak menutup kemungkinan, realitas yang sangat memalukan itu sebenarnya telah berlangsung lama dan terjadi di berbagai lapas di Indonesia, namun hanya sebagian kecil yang terekspos ke publik. Pertanyaan skeptis yang muncul kemudian, di manakah letak eksistensi penjara yang bertujuan mulia untuk mengembalikan harkat dan martabat seorang napi agar kelak dapat berkelakuan baik di masyarakat?

Revitalisasi Peran Lapas

Menurut saya, secara empirik terdapat dua faktor yang menyebabkan leluasanya aktivitas dan peredaran narkoba di dalam penjara yang selayaknya menjadi wilayah terlarang. Pertama, faktor internal, yaitu adanya konspirasi atau kerja sama yang melibatkan orang dalam. Kedua, faktor eksternal, yaitu adanya tamu atau pengunjung yang membawa narkoba ke penjara untuk diberikan kepada napi. Di sisi lain, kondisi itu diperparah oleh adanya kelonggaran prosedur dan persyaratan tamu yang membesuk ke lapas. Implikasinya, penjara tidak menjadi tempat yang terisolasi dari pengaruh di luar penjara.

Atas dasar itu, perlu upaya strategis-teknis merevitalisasi kembali peran lapas agar interaksi sosial di dalamnya tidak menjadi sarang mafia. Dalam konteks itu, peran serta masyarakat dan media massa sebagai kontrol sosial terhadap penjara atau lapas sangat diperlukan.

Memang, kita mengakui penjara selayaknya menjadi ruang tertutup bagi para napi. Tetapi selayaknya tetap memberi celah masuk bagi media massa agar terwujud koordinasi yang baik antarpenjara dengan pihak kepolisian dan media massa, sehingga fungsi kontrol yuridis tetap bisa berjalan. Jika itu terwujud, persekongkolan kolutif antarnapi dan sipir akan mudah dideteksi.

Tentunya para petugas lapas yang terlibat dalam traksaksi narkoba harus mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Mereka tidak hanya dapat diasumsikan sebagai "penghianat" yang ikut berperan serta dalam tindak pidana, tetapi juga seorang yang tidak amanah terhadap kewajiban. Sebab, persekongkolan mereka telah meningkatkan mental jahat seorang penjahat.

Selain itu, ringannya hukuman terhadap para napi yang terlibat dalam kasus narkoba perlu dikaji ulang. Pelaku penyalahgunaan narkoba harus mendapatkan hukuman yang sangat berat agar benar-benar jera dan menjadi pelajaran bagi orang lain. Hukuman ringan dapat mendorong para napi untuk mengulangi perbuatannya. Terbukti, mereka masih berani menyimpan sabu-sabu atau bahkan lebih jauh mengedarkan di rutan. Secara tidak langsung, hal itu berkaitan dengan ringannya hukuman yang mereka terima.

Revitalisasi peran penjara adalah agenda yang sangat mendesak bagi pemerintah saat ini. Kultur penyelenggaraan pemasyarakatan adalah problem pokok yang harus ditindaklanjuti secara serius. Upaya pembentukan kultur melalui keteladanan dan pendidikan berkelanjutan untuk membentuk petugas profesional di dalam penjara, adalah keniscayaan yang tak terbantahkan lagi.(68)

- Abdul Waid, direktur eksekutif LPM (Lembaga Pendampingan Masyarakat) di Yogyakarta.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA