| Rabu, 28 Nopember 2007 | NASIONAL |
Tunggakan Lelang Ikan Rp 10 MiliarSEMARANG- Hasil lelang ikan nelayan Jateng dari Januari sampai Oktober 2007 belum bisa diterima oleh mereka. Total nilai lelang yang masih ngendon di tangan bakul mencapai Rp 10 miliar. Puskud sudah tidak bisa lagi memberikan dana talangan sebagai pengganti hasil lelang kepada nelayan. Anggota komisi C DPRD Jateng Noor Rosyadi mengungkapkan, bila pemprov tidak bisa bertindak, dikhawatirkan nelayan akan kekurangan modal untuk bisa melaut. ''Data yang saya terima sementara ini, tunggakan pembayaran hasil lelang nelayan di Kabupaten Batang ada Rp 8,2 miliar,'' kata dia, Selasa (27/11). Hasil lelang sesuai Perda Tempat Pelelangan Ikan (TPI) harus dibayarkan langsung kepada nelayan. Prosesnya, tangkapan ikan di jual di TPI dengan sistem lelang. Biasanya bakul yang membeli ikan tersebut. Tetapi realita di lapangan, pihak bakul justru utang kepada nelayan. ''Utang itu terus tertumpuk selama 10 bulan. Bakul tak bisa mengembalikkan biaya karena mereka juga terhimpit masalah ekonomi. Jadi uang itu sekarang ada di bakul. Padahal nelayan sangat membutuhkannya. Untuk melaut paling tidak dana yang dibutuhkan mencapai Rp 30-Rp 50 juta,'' katanya. Dilihat secara keseluruhan, kata Noor, ada kelemahan dalam peraturan khususnya Perda TPI, karena pihak yang rugi adalah nelayan. Pemprov Jateng perlu merevisi keberadaan perda tersebut. Dia menyontohkan soal pengaturan lelang yang merugikan nelayan seperti dana asuransi. Nelayan hanya mendapatkan asuransi Rp 1.250.000. ''Padahal tingkat kecelakaan di laut juga tinggi, tetapi dana asuransinya kecil sekali,'' kata dia.(H37,H7-46) |