| Rabu, 28 Nopember 2007 | NASIONAL |
Pengadilan Tolak Gugatan Korban Lumpur LapindoJAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terhadap pemerintah dan Lapindo Brantas Incorporated (Inc) soal penanganan semburan lumpur. ''Tergugat telah melaksanakan secara optimal, maka mereka tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,'' ujar hakim anggota, Martini Mardja, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/11). Majelis menyatakan Pemerintah dan Lapindo tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum akibat tidak terpenuhinya hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) para korban akibat semburan lumpur. ''Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang perlu untuk menangani semburan lumpur yang terjadi sejak Mei 2006 dengan cara membentuk tim terpadu penanggulangan lumpur,'' tambah Martini. PT Lapindo sendiri dinilai telah mengeluarkan banyak uang, diantaranya Rp 1,6 triliun untuk para pengungsi dan untuk menangani semburan lumpur serta untuk membayar biaya jatah hidup (jadup) para pengungsi. Sejak semburan terjadi di lokasi pengeboran pada 29 Mei 2006, pengungsi sudah diungsikan ke Pasar Porong dengan angkutan yang disediakan Lapindo. ''Lapindo juga telah membayar biaya kontrak rumah para pengungsi dan menanggung biaya sekolah anak para korban.'' Ajukan Banding Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum penggugat Taufik Basari langsung mengajukan banding. Usai sidang, dia mengatakan, PN Jakarta Pusat telah menutup mata terhadap penderitaan para korban. ''Inti gugatan YLBHI sebenarnya adalah hak-hak ekosob para korban yang tidak terpenuhi akibat pemerintah dan Lapindo yang dianggap lalai menangani semburan lumpur,'' ujarnya. Taufik menilai, hakim justru mengingkari materi gugatan itu dan hanya melihat bahwa Lapindo telah mengeluarkan banyak uang untuk menangani semburan lumpur. ''Jadi, masalah yang begitu besar yang menderitakan para korban, direduksi oleh majelis hakim hanya menjadi persoalan Lapindo sudah mengeluarkan banyak uang,'' tambahnya. Dikatakan, majelis sama sekali tidak mempertimbangkan fakta yang berkembang dari para saksi dan bukti yang diajukan di persidangan. ''Padahal, banyak saksi yang menceritakan, termasuk saksi yang diajukan oleh tergugat, bahwa mereka cukup menderita akibat semburan lumpur.'' Taufik menambahkan, majelis sama sekali tidak menyentuh persoalan inti tentang siapa yang bertanggungjawab atas semburan lumpur. YLBHI langsung menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim. YLBHI menggugat Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Negara Lingkungan Hidup, BP Migas, Bupati Sidoarjo, Gubernur Jawa Timur dan Lapindo Brantas sebagai pihak turut tergugat. Penggugat menilai, pemerintah telah lalai dalam menangani tragedi kemanusiaan lumpur panas Sidoarjo karena tidak mampu memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat. YLBHI mengajukan beberapa bukti di persidangan, di antaranya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan Lapindo melakukan beberapa pelanggaran dalam pengeboran serta dokumen yang menyatakan kecerobohan Lapindo sehingga terjadi semburan lumpur. Sementara itu, pengacara Lapindo GP Aji Wijaya mengaku tetap kecewa dengan putusan majelis hakim. Jika majelis hakim menyinggung teori sebab akibat, harusnya diuraikan dalam pertimbangan hukum. ''Apakah terdapat hubungan antara aktivitas eksplorasi dengan semburan,'' katanya. Anggota DPR RI Jacobus Mayong Padang, yang hadir dalam putusan tersebut mengatakan, kedatangannya untuk melihat putusan majelis hakim terhadap gugatan korban lumpur Lapindo, apakah ada keadilan bagi orang yang tertindas. ''Ternyata, hari ini dibuktikan bahwa keadilan itu tidak ada bagi yang tertindas. Korban tidak diperhatikan pemerintah, interpelasi di DPR gagal, dan sekarang di yudikatif (pengadilan) gugatannya ditolak majelis hakim,'' katanya. Setelah semua langkah yang diambil korban gagal dilakukan, dia menegaskan, rakyat harus mengambil langkah sendiri dan mencari keadilan dengan langkahnya sendiri. (J13-49) |