logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 28 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Polly Bantah Sebutan Bagir ''Orang Kita''

JAKARTA- Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Saputra meminta majelis hakim memperhatikan kesaksian Pollycarpus Budihari Priyanto. Menurutnya, Pollycarpus memberi kesaksian di bawah sumpah, dan dapat dituduh melakukan pidana sumpah palsu jika keterangan yang diberikan di hadapan pengadilan tidak benar.

''Pollycarpus dapat dikenakan pidana sumpah palsu,'' kata Edy dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa mantan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/11).

Dalam sidang, majelis hakim mendengar keterangan Polly sebagai saksi terdakwa Indra Setiawan. Dalam kesaksian itu Pollycarpus membantah rekaman percakapan dirinya dengan Indra yang diputar di persidangan. Menurutnya, isi percakapan tersebut hanya untuk menghibur Indra yang saat itu berada di tahanan.

Dalam percakapan yang direkam sekitar Mei 2007 tengah malam, Pollycarpus mengaku, saat itu dia telah tertidur sehingga tidak begitu memahami percakapan dengan Indra Setiawan, termasuk soal surat BIN yang dibicarakan oleh Indra Setiawan.

''Saya kira surat itu tentang surat penugasan dari Pak Indra,'' kilah Pollycarpus di depan persidangan.

Dalam berbincangan Pollycarpus cukup panjang membicarakan soal surat tersebut. Dia juga membantah pernah bertemu Indra dan memberikan surat BIN ke Indra Setiawan.

Sementara itu, JPU juga menanyakan soal Abdurrahman Saleh (mantan Jaksa Agung) yang disebut Pollycarpus dalam percakapan tersebut sebagai petruk. Juga mengenai penyebutan Ketua MA Bagir Manan sebagai ''orang kita''.

Untuk Menghibur

Mendengar rekaman tersebut, Polly langsung membantah. Dia mengatakan hal tersebut hanya untuk menghibur Indra Setiawan sebagai mantan atasannya.

Dia juga menjelaskan, ''yang di atas'' berpihak kepada dirinya, Polly mengatakan maksudnya adalah Tuhan.

Menanggapi kesaksian Pollycarpus, Indra yang didakwa memperbantukan pembunuhan Munir tetap bersikukuh bahwa dirinya pernah menerima surat yang ditandatangani Wakil Kepala BIN As'ad yang meminta Pollycarpus untuk membantu pengamanan Garuda sebagai aset nasional.

''Surat tersebut diberikan langsung Pollycarpus di Hotel Sahid,'' katanya.

Sementara itu, usai sidang pengacara Indra Setiawan, Antawirya J Dipoputro mengungkapkan, isi percakapan tersebut justru menegaskan kembali bahwa memang terdapat surat BIN kepada Indra yang menjadi dasar surat penugasan Indra kepada Pollycarpus. ''Karena surat BIN tersebut hilang, jadi sulit dibuktikan,'' katanya.(J13-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA