logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 28 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Empat Anak Buah Warsa Jadi Tersangka

SEMARANG- Pengusutan kasus dugaan korupsi APBD Kendal 2003 masih berlanjut. Penyidik Tipikor Polda Jateng terus mengembangkan penyidikan kasus yang melibatkan Bupati Kendal (nonaktif) Hendy Boedoro dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Warsa Susilo.

Bahkan, penyidik telah berhasil mengungkap fakta baru keterlibatan empat orang bekas anak buah Warsa dalam dugaan korupsi itu. Keempatnya adalah Dian Handajani, Sri Apsari Rahayu, Retno Fajar Astuti, dan Ali Musafak ditetapkan sebagai tersangka baru.

Fakta itu terungkap dalam surat perintah dilakukannya penyidikan (SPDP) nomor B/91/XI/2007/Reskrim tertanggal 8 November 2007, yang dikirim Tipikor Polda Jateng kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah.

Dalam suratnya, penyidik mengajukan permohonan agar Kajati membentuk tim jaksa peneliti, berkenaan dengan kasus korupsi yang diduga dilakukan Dian Handajani dkk atas APBD Kendal 2003 senilai Rp 6 miliar.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng, Gatot Guno Sembodo, mendampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Selasa (27/11), mengungkapkan, Kajati telah menerbitkan surat perintah yang ditandatangani Aspidsus, menunjuk jaksa Muamirun, Lidya Dewidyah, dan Gemini Farida, sebagai jaksa peneliti. Surat perintah tertanggal 27 November 2007.

Mengacu SPDP penyidik dijabarkan dari APBD 2003 telah ditarik uang Rp 6 miliar dalam rekening giro nomor 244-02212221-001 di BNI 46 Cabang Karangayu Semarang pada transaksi 22 April 2003, oleh Warsa dan empat anak buahnya (Dian Handajani dkk).

Uang itu kemudian dipakai untuk membeli enam produk sertiplus BNI 46 Cabang Karangayu, masing-masing Rp 1 miliar dalam kurun waktu tujuh bulan. Serta uang hasil pendapatan bunga bank selama tujuh bulan sebesar Rp 256.531.620 tidak disetor ke kas daerah, tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebagaimana diketahui dalam kasus APBD Kendal, perkara Hendy dan Warsa ditarik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polda Jateng.

Pada proses hukum di persidangan tingkat pertama Pengadilan Tipikor, Jakarta, Hendy dijatuhi pidana penjara lima tahun, sedang Warsa tiga tahun. Atas vonis itu, jaksa penuntut KPK mengajukan banding. (H30-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA