| Rabu, 28 Nopember 2007 | NASIONAL |
Widjokongko Didakwa Membantu WidjanarkoJAKARTA- Mantan Direktur Arden Bridge Investment Limited (ABIL) Widjokongko Puspoyo didakwa telah membantu mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Kabulog) Widjanarko Puspoyo, yang juga kakak kandungnya, ketika menerima hadiah ilegal (gratifikasi) dari rekanan Bulog. Bantuan tersebut dilakukan dengan menampung dana sebesar 1,6 juta dolar AS, yang ditransfer oleh perantara Bulog, saat instansi tersebut mengimpor beras dari Vietnam pada tahun 2001-2002. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zen Idris Ali di Pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang dugaan korupsi Bulog, Selasa (27/11). Atas permintaan Widjanarko, Widjokongko mentransfer dana ilegal tersebut kepada istri dan anak-anak Widjanarko. Selain itu, dana tersebut langsung dipergunakan Widjanarko sebagai penyertaan modal usaha. Perbuatan terdakwa itu dianggap melanggar Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Dalam kasus tersebut, Widjanarko sendiri telah disidangkan secara terpisah di pengadilan yang sama. Selain dakwaan tersebut, Widjokongko juga didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak lebih dari Rp 5 miliar. ''Perbuatan terdakwa menyebabkan timbulnya kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 5.005.469.360,'' ujar Zen Idris melanjutkan pembacaan surat dakwaan. Pada tindak pidana yang disebutkan terakhir tersebut, Widjokongko dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf a, b UU Nomor 16 tahun 2000, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dinilai Kabur Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh OC Kaligis langsung membacakan eksepsi. Kaligis mengatakan, dakwaan JPU kabur sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. Menurutnya, kekaburan surat dakwaan di antaranya karena ketidakcermatan JPU seperti salah menyebutkan pekerjaan terdakwa. Semestinya Widjokongko berkedudukan sebagai Direktur Investasi ABIL, bukan Direktur Investigasi ABIL, seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan. Kaligis menambahkan, ketidakcermatan dakwaan JPU juga terlihat saat merinci aliran dana yang mengalir dari rekening ABIL yang diterima oleh istri dan anak-anak Widjanarko, tanpa memberikan uraian secara jelas mengenai unsur-unsur tindakan pidana yang didakwakan. Dia juga menyampaikan beberapa keberatan atas surat dakwaan. Untuk itu pihaknya meminta agar majelis hakim menerima keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum. Selain itu, ia juga meminta penangguhan penahanan kliennya dengan alasan penahanan tersebut tidak sah. Majelis hakim memutuskan persidangan tersebut akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi.(J21-49) |