logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 28 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Penyidikan Asuransi Fiktif Dikembangkan

  • Soal Sukawi, Polda dan Polwiltabes Saling Lempar

SEMARANG- Diam-diam polisi mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi asuransi jiwa fiktif APBD Semarang 2003 senilai Rp 1,7 miliar. Dari informasi yang dihimpun, pengembangan perkara yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang itu disinyalir lantaran banyak aduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri tentang tebang pilih polisi dalam penanganan.

Pengadu antara lain mantan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Hamas Ghanny, salah satu terdakwa dalam kasus asuransi jiwa tersebut, serta Rahmulyo Adiwibowo, bekas anggota KPUD Kota Semarang.

Kasat Reskrim Polwiltabes AKBP Agus Rohmat SH MHum, membenarkan ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus asuransi jiwa tersebut. Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari sebelumnya. Namun ia mengaku lupa siapa saja yang telah diperiksa. "Ada dari eksekutif, ada pula dari legislatif."

Ditanya tentang tersangka, Rohmat menyatakan, "Belum. Tapi kalau ada bukti-bukti ya bisa siapa saja. Korupsi itu kan rumit, apalagi melibatkan orang berilmu. Selain itu juga butuh waktu lama." Disinggung perihal keterlibatan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip, dia mengatakan, "Soal Sukawi itu porsinya Polda (Jateng)."

Dikonfirmasi via handphone, Sukawi tak memberi jawaban. Walau terdengar nada sambung, telepon tidak diangkat.

Hamas Ghanny seusai sidang kasus asuransi di PN Semarang kemarin mengakui kalau dirinya telah diperiksa penyidik Polwiltabes tiga kali mengenai perkembangan pengaduannya di Polda.

"Aduan saya ke KPK dan Mabes Polri itu saya tembuskan ke Polda. KPK nampaknya melakukan supervisi ke penyidik Tipikor di sana (Polda) juga. Dalam surat panggilan penyidik itu kok tidak tertera tersangkanya siapa ya? Hanya disebut saya diminta hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Itu BAP baru," ujarnya.

Audit BPKP

Ia mengaku dalam aduannya menyertakan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. Audit diturunkan Oktober 2004, ditandatangani tim audit yang diketuai Muri Pramono SE Akt.

BPKP dalam rekomendasinya ke penyidik Polwiltabes menyebut yang diduga terlibat dan patut bertanggung jawab adalah (1) Sukawi Sutarip, Wali Kota, (2) Suhadi, mantan Sekwan, (3) Nyoman Wiryadhana, bekas Branch Manager PT Pasaraya Parasaya Insurance, (4), Ismoyo Soebroto, mantan Ketua DPRD, (5) Hamas Ghanny, mantan Wakil Ketua DPRD, (6), Humam Mukti Azis, mantan Wakil Ketua DPRD, (7) Tugiran, mantan Ketua Komisi A DPRD, dan selanjutnya adalah seluruh anggota DPRD. Urutan terbelakang adalah nomor 48 yakni Agus Pamungkas.

Humam Mukti Azis pun mengakui dirinya sudah diperiksa penyidik Polwiltabes. "Barangkali ada tersangka lain, saya tidak tahu. Oleh polisi saya ditanya apakah keterangan saya sesuai BAP dahulu. Saya bilang saya tidak berubah," ucapnya.

Direskrim Polda Kombes Masjudi saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan, "Katanya siapa? Itu kan Polwiltabes yang nangani." Sementara itu, Direktur Pengaduan KPK Handoyo Sudradjat, membenarkan pihaknya telah meminta Bagian Penindakan agar melakukan supervisi ke polisi, berkait penanganan kasus asuransi tersebut. Wakil Ketua KPK Tumpak H Panggabean menegaskan, "Otomatis supervisi."

Rahmulyo Adiwobowo menginformasikan, dia bersama rekan-rekannya Rabu (28/11) akan menggelar demonstrasi guna mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus korupsi yang diduga dilakukan Wali Kota Semarang. (H30,H9-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA