logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 28 Nopember 2007 NASIONAL
Line

Lima Terdakwa Korupsi Buku Ajar Divonis Bebas

SLAWI- Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku teks wajib bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs di Kabupaten Tegal tahun anggaran 2004, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, kemarin.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi. Usai pembacaan putusan tersebut, tiga terdakwa dalam sidang pertama langsung melakukan sujud syukur.

Ketiganya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs AK Halim MM (pengguna anggaran), Drs Karnoto Hadi (pemimpin kegiatan), dan Burhanuddin (pembantu pimpinan kegiatan yang merangkap sebagai sekretaris panitia).

Pengunjung yang memadati ruangan sidang itu langsung membaca sholawat nabi. Sidang berlangsung dengan pengawalan ketat aparat Polres Tegal. Sidang dipimpin hakim HL Tobing SH beranggotakan S Suripto SH MHum, Sudar SH MHum, Suswanti SH MHum, dan FX Heru S SH. Jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Wijayanto SH dan DF Wuwungan SH. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya Eko Sulistiono SH.

Setelah sidang dengan tiga terdakwa tersebut, majelis hakim yang sama langsung menggelar sidang dengan terdakwa Drs Teddy Koesnady (mantan Dirut Balai Pustaka) dan H Murod Irawan (direktur utama PT Putra Ihsan Pramudita). Keduanya juga divonis bebas.

Humas PN Slawi Suripto mengatakan, putusan bebas karena berdasarkan fakta dipersidangan dakwaan jaksa baik primer maupun subsider tidak terbukti, seperti tentang penunjukan langsung, panitia pengadaan, dan kerugian negara tidak terbukti.

"Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. Kecuali barang bukti yang terlampir di berkas Murad melekat dalam berkas," katanya.

Ajukan Kasasi

Jaksa Wuwungan mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Sebelumnya, Halim dituntut enam tahun penjara. Terdakwa lainnya, Karnoto Hadi, Burhanuddin, Teddy Koesnady, dan Murod Irawan masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, mereka diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,032 miliar. (H3-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA