| Rabu, 28 Nopember 2007 | NASIONAL |
BPK Diminta Audit Susulan LKPP 2005JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta memeriksa susulan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2005 yang diberi opini disclaimer (tidak memberikan pendapat). Pemeriksaan tersebut berupa kinerja atas pengelolaan utang pemerintah dan penerimaan pajak, serta audit investigatif terhadap pengeluaran yang tidak melalui mekanisme APBN. Selain itu, BPK juga diminta merekonsiliasi kas terhadap Saldo Anggaran Lebih (SAL) 2005. Hal itu terungkap dalam rekomendasi yang disepakati pemerintah dan DPR RI dalam pengesahan RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2005 di Gedung DPR RI, kemarin. Sehari sebelumnya, koordinator Panja Ahmad Hafiz Zawawi menjelaskan Panja menyepakati BPK memeriksa susulan atas pemeriksaaan kinerja pengelolaan hutang pemerintah 2005 dan 2006, termasuk penyajian saldo utang bunga pinjaman luar negeri. ''Penyajian saldo utang bunga atas pinjaman luar negeri dalam neraca pemerintah pusat per 31 Desember 2005 sebesar Rp 21.749.422,40 juta tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,'' kata Hafiz. Panja menyepakati agar DPR RI segera meminta BPK melakukan audit susulam tersebut. Audit itu, lanjutnya, juga merujuk pada pemeriksaan kinerja atas pengelolaan penerimaan pajak 2005 dan 2006. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ditujukan terhadap pengeluaran yang tidak melalui mekanisme APBN seperti pencairan dana milik Departemen Pertahanan dan Kepolisian RI. ''Pengungkapan SAL tidak konsisten karena pada LKPP 2005 SAL per 31 Desember 2004 dikurangi sisa kurang pembiayaan anggaran tahun 2005, sehingga jumlahnya menjadi Rp 17,066 triliun.'' (J10,bn-60) |