| Rabu, 28 Nopember 2007 | NASIONAL |
DPR Sahkan Lombok TreatyJAKARTA- Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Perjanjian antara Indonesia dan Australia tentang kerangka kerja sama keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation) yang dikenal dengan Lombok Treaty. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menjelaskan, UU atas perjanjian itu sangat penting karena ada berbagai ancaman di sekitar kawasan serta kepentingan nasional khususnya dalam menghadapi separatisme. "Bagi Indonesia, adanya code of conduct melakukan hubungan bilateral yang mengikat secara hukum merupakan aspek penting dalam hubungan bilateral. Terlebih Australia terikat secara hukum sebagai negara tetangga ASEAN dalam perjanjian regional yang ditandatangani tahun 1976," katanya pada rapat paripurna DPR di Gedung DPR Jakarta, Selasa (27/11). Meskipun perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua pemimpin negara pada 13 November 2006 itu menggunakan security, perjanjian itu bukanlah Pakta Militer. Ada dua pilar utama dalam perjanjian tersebut yakni prinsip-prinsip yang melandasi kerja sama serta ruang lingkup perjanjian. Dia mengatakan, parlemen Australia juga telah menyelesaikan perjanjian itu. "Perjanjian ini tetap mengikat terhadap kepemimpinan hasil pemilu yang baru saja dilaksanakan Australia yang dimenangkan Kevin Ruud dari Partai Buruh,î ujarnya. Sementara itu, mayoritas fraksi di DPR juga mendukung pengesahan Lombok Treaty tersebut. Juru bicara Fraksi Partai Golkar Antarini Malik mengatakan, kelemahan diplomasi RI termasuk dalam membuat perjanjian internasional adalah kurangnya negosiasi. Karena itu, FPG berharap kelemahan negosiasi RI dalam perjanjian pertahanan dengan Singapura tidak terulang lagi. FPG mengingatkan agar Lombok Treaty dijabarkan lebih lanjut baik dalam bentuk Defence Cooperation of Agreement (DCA) maupun military to military agreement (mil to mil). "Karena itu, perjanjian ini sebaiknya lebih bersifat ad hoc, sehingga bila di kemudian hari terjadi pelanggaran oleh salah satu pihak, dapat lebih mudah dibatalkan atau ditinjau ulang," katanya. Juru bicara FPFI-P RK Sembiring menyatakan, rumusan UU yang dibuat dalam perjanjian itu dapat memuat ketentuan mekanisme yang jelas dalam pelaksanaannya. "Pasal 6 dari perjanjian ini mengamanatkan bahwa kedua belah pihak perlu mengambil langkah yang diperlukan agar pelaksanaan perjanjian berjalan efektif, termasuk pembuatan terpisah pada bidang kerja sama tertentu," tandasnya.(J22-60) |